Kuasa Hukum H. Andi Joni Tepis Isu Pencabutan Laporan Pencemaran Nama Baik Kliennya

Nunukan, KLIKDATA.co — Pihak H. Andi Joni, melalui Kuasa Hukumnya Johari, SH menepis isu yang beredar tentang pencabutan tuntutannya terkait laporan kliennya itu.

Johari, SH mengatakan akan tetap melanjutkan proses hukum atas penyebaran Nama baik Kliennya di media sosial Facebook. Ia menganggap bahasa tersebut adalah penghinaan serius dan perlu diproses secara hukum.

“Iya, pokoknya kita terus kawal soal penghinaan nama baik itu,” kata Johari usai mendampingi klien di Polres Nunukan yang disambut langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nunukan diruangannya Kamis, 9 April 2020.

Saat ditanyakan mengenai isu-isu yang merebak tentang pencabutan laporannya itu, Johari Menepisnya.

“Tidak ada pencabutan Laporan, apa yang tersebar di Media Sosial itu Hoax, Proses tetap berjalan, sekali lagi ini Pacce Na Siri, tidak ada kata mundur”. Terang Johari

Ditambahkan lagi maksud dan kedatangannya ke Polres Nunukan adalah untuk silaturahim sekaligus menanyakan kejelasan mengenai Laporan

“Pertama Kami silaturahim dengan pak Kasat Reskrim, kedua dari hasil silaturahim ini, memang proses Laporannya masih butuh tindak lanjut yang mendalam dikarenakan harus dibahas dulu oleh ahli ATI dan Bahasa, itu saja yang bisa saya sampaikan”.tutup johari

Kunjungan H.Andi Joni Mapolres Nunukan yang didampingi kuasa hukumnya ini disambut Oleh Kasat Reskrim Polres Nunukan yakni AKP Ali Syuhadak SH. (*)

Comment