Sekda Nunukan Pimpin Rakor Pengelolaan Dana Desa

NUNUKAN, KLIKDATA.CO – Sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Nunukan Serfianus S.IP, membuka secara resmi rapat koordinasi pengelolaan dan percepatan penyaluran dana desa tahun anggaran 2020, di Kantor Bupati Nunukan, Lantai 5, Rabu 18 Maret 2020.

Dalam rapat itu juga dihadiri kepala desa se-Kabupaten Nunukan sebanyak 232 orang dan 21 camat. Turut juga hadir para asisten Kabupaten Nunukan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltara, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Kantor Pajak, dan BPJS.

Dikatakan Serfianus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, memberikan amanat kepada pemerintah untuk mengalokasikan dana pembangunan bagi desa. Baik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun dana perimbangan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga mengalami kenaikan secara signifikan.

Kanaikan pagu anggaran dana desa dalam jumlah yang besar harus dibarengi dengan kesiapan aparatur pemerintah desa dalam pengelolaannya. Dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM), dituntut lebih mandiri dalam pengelolaan pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

“PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran APBN yang beberapa kali dibuat, terkahir itu dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 sehingga di dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa, agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara tertib, karena peraturan tersebut yang membantu dalam menyelanggarakan pemerintah desa secara tertib dan terarah,” kata Serfianus, Rabu (18/3/2020).

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 dalam pengelolaan dana desa, beberapa ketentuan tentang penyaluran dana desa yang mengalami perubahan dalam proses penyusunan, penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa.

Perubahan yang dimaksud bahwa penyaluran dana desa dilakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui RKUD. Bahwa penyaluran dana desa dari RKUN ke RKD dilakukan setiap minggu sesuai penyampaian persyaratan.

“Dalam pengelolaan dana desa ini harus benar-benar tepat sasaran dan transparan, tertib, sehingga dalam pembangunan tingkat desa dapat terarah,” tegasnya.

Saat ini juga telah terintegrasi antara aplikasi sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) dengan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan dan anggaran negara (om span). Aplikasi siskeudes wajib digunakan pada seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Nunukan guna mempermudah proses pengelolaan dana dan percepatan penyaluran dana desa. (*)

Comment