Makassar Bakal Miliki Perda Pemukiman Kumuh, Ini Tanggapan Pj Wali Kota

MAKASSAR, KLIKKAMI.NET — Dalam waktu dekat DPRD Kota Makassar akan menetapkan sebuah payung hukum tentang pemukiman kumuh. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemukiman Kumuh tengah memasuki tahap finalisasi, salah satunya melalui Rapat Paripurna Tanggapan Wali Kota Makassar yang berlangsung di gedung DPRD Makassar, Kamis (16/1/2020).

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb dalam rapat paripurna itu menyambut positif ranperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini merupakan bagian dari peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Masyarakat memperoleh perumahan dan kawasan pemukiman yang bersih, layak, manusiawi dan berkeadilan serta memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu Ranperda yang diinisiasi oleh Dewan ini perluh mendapat apresiasi dan dukingan dari Pemkot,” Kata Iqbal.

Iqbal menyebut ada upaya pencegahan dengan mengatur lebih baik lagi termasuk pelayanan kesehatan dan tentu saja lingkungan juga harus diperbaiki.

Ia mengakui sebenarnya Pemkot Makassar sudah memprogramkan hal tersebut. Hanya saja penyebarannya tidak merata di beberapa tempat. Ia berharap ke depannya bisa menghilangkan pemukiman kumuh di kota Makassar secara menyeluruh.

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Sulawesi Selatan itu menyatakan bahwa Ranperda ini sifatnya tidak hanya sebagai payung hukum, namun lebih kepada perintah.

Sementara Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengatakan, dengan perda ini nantinya Pemkot Makassar telah memiliki payung hukum untuk fokus dalam pembenahan kawasan-kawasan kumuh.

“Kalau tidak ada payung hukumya yah bagaimana cara membenahi. Inikan semua cara Pemkot membenahi kawasan pemukiman kumuh. Kami DPRD berpikiran sperti itu karena tidak bisa dipungkiri Kota Makasar ini kota terbesar, laju pertumbuhan penduduknya naik,” ucap politisi NasDem itu.

Comment