Insentif Tak Sesuai, RT/RW Mengadu ke DPRD Makassar

MAKASSAR, KLIKKAMI.NET —  Sejumlah RT/RW di Kota Makassar mengeluh dikarenakan insentif yang mereka terima tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Hal itu disampaikan saat Komisi A Bidang Hukum, Pemerintahan dan Aset DPRD Kota Makassar menggelar rapat bersama Camat, Lurah Se-Kota Makassar dan RT/RW di Ruang Banggar, Kamis (16/1/2020).

“Masa kau kasi saya 733 ribu pertiga bulan itu tidak masuk di akal, minta tolong ini gara-gara ini saya menyurat (ke DPRD Makassar),” kata Andi Muhammad Ashar Ketua RT. I, RW. I, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, dalam rapat.

Ashar mengaku itu adalah haknya dimana sistem penilaian dari 9 indikator seperti Lorong Garden (Longgar), Makassarta Tidak Rantasa (MTR), Bank sampah, Retribusi Sampah, PBB( Pajak Bumi dan Bangunan), Sombere’, Smart Card, Administrasi RT/RW, dan Control Sosial Activity telah dipenuhi.

Penurunan insentif itu disebut sebesar Rp267 ribu dimana sebelumnya ia mendapat 1 juta dan saat ini hanya Rp733 ribu saja per tiga bulan.

“Mudah mudahan bisa dikembalikan di bulan tiga ini, kami tidak menuntut untuk dibayar sesuai. Tidakji cuma maksud saya adillah, jadilah pelayan, jangan kau yang mau dilayani,” ucapnya.

Sementara Ketua Komisi A, Supratman selaku pimpinan rapat mengatakan jika 9 indikator penilaian ini juga tidak diketahui bagaimana sistem penilaiannya.

“Kita tidak tau bagaimana penilaiannya, apakah dari 9 indikator itu ketika terlaksana 1 indikator maka akan tercapai 100 ribu atau bagaimana itu kami tidak tahu,” ucap Supra panggilan akrab politisi NasDem itu.

Untuk itu, kata dia akan mengusulkan pada Pemerintah Kota Makassar agar supaya insentif RT/RW itu ditetapkan saja, apakah mendapatkan Rp1 juta atau Rp750 ribu.

“Jadi kita berharap ditetapkan saja, dan indikator itu jadikan sebuah kewajiban di RT/RW. Minimal kalau tidak RT/RW harus ada laporan setiap bulan. 9 indikator ini menjadi wajib lapor saja tiap bulan, kalau tidak ada laporannya, baru insentifnya dipending,” jelasnya.

Pemberian insentif ini merujuk pada Perwali No. 3 tahun 2016. Sekedar diketahui, kenaikan insentif RT/RW sampai Rp1 juta dimulai sejak 2017, dimana saat itu, Wali Kota Makassar dijabat oleh Mohammad Ramdhan Pomanto atau yang kerap disapa Danny.

Comment