Kasus PDAM Makassar, Kejati Sulsel Periksa Danny Pomanto

MAKASSAR,KLIKDATA.co— Mantan Walikota Makassar periode 2014-2019, Moh Ramdhan Pomanto mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Urip Sumohardjo, Rabu (13/5/20).

Danny, sapaan akrab Moh Ramdham Pomanto datang di Kejati Sulsel untuk menghadiri pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar senilai Rp31 miliar.

DP diperiksa sekitar 3 jam di ruang Kasi Intel Kejati Sulsel mulai sekitar pukul 10:30Wita hingga pukul 13:00Wita.

Pemeriksaan terhadap DP untuk hadir memberikan klarifikasi terkait dengan kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar.

Dimana berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan yang berpotensi terjadi masalah hukum.

Seperti diantaranya adalah BPK merekomendasikan ke Wali kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Usai menjalani pemeriksaan, Danny mengatakan, kehadirannya di kantor Kejati Sulsel untuk memenuhi undangan pemanggilan dan memberikan klarifikasi berkaitan kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar. Karena pada saat terjadi temuan di BPK, dirinya masih menjabat sebagai Wali kota Makassar.

“Pihak Kejati Sulsel telah bersikap profesional dan telah menanyakan atau mengajukan semua pertanyaan apa-apa saja yang butuh dijelaskan. Di BPK kan sudah rinci, namun dari sudut hukum butuh dijelaskan lagi,” sebut Danny.

Saat menjabat sebagai Wali kota Makassar, Danny akui sama sekali tidak ingin terlalu jauh mencampuri urusan yang ada di Perusahaan Daerah (Perusda) termasuk di PDAM Makassar. Alasannya, semua perusda telah lama berdiri sendiri atau otonom-otonom meskipun diketahui saham 100 persen milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Makassar, lanjut Danny, dirinya juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada PDAM Makassar. Rekomendasi yang dikeluarkan menindaklanjuti rekomendasi dari temuan di BPK.

“Jangan tanya saya kenapa ada temuan, tanya langsung ke PDAM Makassar. Kalaupun ada temuan, saya yang bertanda tangan itu namanya LHP. Dan LHP sebelum itu ada namanya klarifikasi. Nah, begitu mau diputuskan saya bersepakat dengan BPK bahwa itu LHP. Jadi jangan tanya saya,” katanya.

Dia juga membeberkan, kasus dugaan korupsi ini barawal dari tahun 2003 silam. Namun baru diumbar di tahun ini. Karena apa yang telah dilakukannya termasuk melakukan tandatangan keputusan, itu telah dimulai sejak tahun 2003.

“Ternyata ini sudah berlangsung sejak tahun 2003 lalu. Sama. Jadi kalau misal ini bersoal, harus ditelusuri juga waktu 2003. Karena ini dimulai dari tahun 2003. Cuman baru ditemukan sekarang karena adanya perselisihan pandangan antara BPK dan PDAM soal berlakunya aturan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan, hadirnya Moh Ramdhan Pomanto adalah undangan klarifikasi dari adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi di Perusda PDAM senilai Rp31 miliar.

“Selain Danny, Kejati Sulsel telah meminta klarifikasi sejumlah pejabat baik dari pemerintah kota maupun direksi PDAM Makassar. Untuk kedepannya, tetap akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak lain,” kata Idil. (***)

Comment