Kasus PDAM Makassar, Kejati Pastikan Panggil Mantan Wali Kota Sebelum Danny Pomanto

MAKASSAR,KLIKDATA.co— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)  terus melakukan pendalaman mengenai adanya temuan BPK Senilai Rp31 miliar di tubuh PDAM Kota Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, Kamis (14/5/2020) mengatakan, berdasarkan keterangan Danny Pomanto bila ternyata kebijakan yang berpotensi merugikan negara sebagaimana temuan BPK itu terjadi sejak tahun 2003 lalu.

“Kata Pak Danny Rp31 miliar itu akumulasi dari tahun tahun sebelumnya. Jadi kata Danny kenapa hanya saya saja yang dipanggil, ah nanti kita panggil saja yang lain,” kata Firdaus.

Terkait dengan apakah akan dilakukan pemanggilan kepada Wali kota sebelum Danny untuk diklarifikasi, ia mengatakan pihaknya pasti akan menjadwalkannya.

“Iyalah, Pasti kita akan panggil, tapi dalam waktu dekat Inspektorat dulu yang akan kita panggil,” katanya.

Jika merujuk pernyataan Danny bahwa kasus ini mulai di tahun 2003, maka wali kota Makassar saat itu Almarhum HB. Amiruddin Maula yang menjabat periode 1999-2004.

Sementara, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) menjabat wali kota Makassar periode pertama 2004-2008.

Andi Herry Iskandar menjabat caretaker tahun 2008-2009.

Lalu IAS menjabat periode kedua tahun 2009-2014.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan panggilan klarifikasi kepada Danny Pomanto terkait adanya temuan BPK mengenai pengelolaan anggaran di Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, pemanggilan Dany sendiri untuk dimintai keterangannya dan sejauh mana pengetahuannya tentang temuan BPK tersebut.

“Jadi kapasitasnya dipanggil sebagai Walikota Makassar periode 2014-2019,” kata Idil.

Idil menggaris bawahi bila kedatangan Danny Pomanto sendiri masih sebatas orang yang terklarifikasi.

“Jadi tolong digaris bawahi yang bersangkutan bukan saksi, melainkan orang yang terklarifikasi,” katanya.

Sementara itu, Danny Pomanto mengatakan, Kejati Sulsel sangat profesional dalam menangani kasus ini untuk menjelaskan perihal perihal mengenai temuan BPK tersebut.

“Padahal saya sepakat dengan BPK. Saya yang tanda tangan ini LHP agar PDAM mengembalikan temuan tersebut,” kata Danny.

Berkaitan dengan bagaimana pengelolaan anggaran di PDAM, Danny  tidak mengetahuinya dan berdalih Perusda sudah otonom.

Untuk itu, bila kemudian ada kerugian negara, seharusnya ditanyakan ke PDAM karena mempunyai aturan sendiri.

“Walaupun sahamnya 100 persen milik Pemkot,” tandasnya.

Terkait dengan adanya dua koperasi yang menangani dana pensiun pegawai PDAM yang menyebabkan keluarnya rekomendasi BPK agar Wali kota Makassar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Danny Pomanto mengaku tidak mengetahui kebijakan terkait asuransi.

“Di zaman saya itu saya nda urus PDAM saya kasih otonom betul-betul, makanya itu di zaman saya PDAM itu untung, coba lihat hasil auditnya PDAM untung itu sejak zaman saya,” tutupnya. (***)

Comment