Fatma Wahyuddin Harap Warga Pahami Retribusi Perizinan Tertentu

MAKASSAR, KLIKDATA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin berharap peraturan daerah di Kota Makassar terkait Retribusi perizinan Tertentu yang disahkan pada tahun 2018 bisa kembali direvisi.

Agar, kata Fatma, peraturan daerah (Perda) tersebut berkesinambungan dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.

“Perda ini sejak awal diinisiasi oleh pemerintah kota Makassar dan cukup lama dibuat ada kurang lebih enam bulan baru bisa disahkan,” ujarnya saat sosialisasi di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Senin (5/2/2024).

Menurutnya, Perda tersebut dibuat oleh legislatif dan eksekutif agar masyarakat mengetahui kewajiban dalam mengurus izin di kota Makassar.

“Tujuannya juga agar bisa mendorong peningkatan peningkatan asli daerah atau PAD kita di Kota Makassar,” terang Legislator Partai Demokrat ini.

Meski demikian, Fatma menilai bahwa Perda ini sudah perlu direvisi kembali agar bisa terintegrasi dengan aturan pemerintah pusat.

Comment