DPRD Makassar Disarankan Gunakan Hak Interpelasi Pj Walikota

MAKASSAR, KLIKDATA.CO — Dana Hibah Pariwisata yang dialokasikan Pemerintah Pusat melalui Kemenparekraf yang diperuntukkan kalangan usaha restoran dan perhotelan Kota Makassar tahun 2020 belum dicairkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Bahkan, permasalahan ini berujung dengan pencopotan Kadis Pariwisata Rusmayani.

Hal ini pun mendapat tanggapan mantan Anggota DPRD Kota Makassar Mudzakkir Ali Djamil yang menyarankan DPRD Kota Makassar untuk menggunakan Hak Interpelasi untuk meminta penjelasan kepada Pj Walikota Makassar atas masalah ini.

Menurut politisi yang biasa disapa Muda ini, Hak Interpelasi akan menemukan jawaban yang sebenar-sebenarnya atas tidak cairnya dana hibah ini. Apalagi mantan kadis pariwisata yang dicopot merasa telah dikambinghitamkan.

“Akibat tidak cairnya Dana Hibah Pariwisata ini tentu merugikan kalangan usaha restoran dan perhotelan kota Makassar yang saat ini terdampak Covid-19. Turunnya kalangan usaha perhotelan melakukan demo sebagai indikasi bahwa mereka sangat kecewa terhadap pemerintah kota Makassar,” kata Sekretaris Partai Gelora Sulsel ini.

Dan yang juga disesalkan, katanya, karena pihak Pemkot Makassar cenderung saling menyalahkan, apalagi berujung pada pencopotan Kadis pariwisata. Ini sinyal bahwa ada sesuatu yang harus diungkap dari kisruh ini.

“Kalo saya sarankan, sebaiknya DPRD Makassar menggunakan Hak Interpelasinya untuk meminta penjelasan PJ Walikota Makassar,” sarannya.

Menurutnya, penggunaan Hak Interpelasi ini akan bisa mengungkap apa sebenarnya persoalan mendasar yang mengakibatkan tidak cairnya dana hibah pariwisata untuk Kota Makassar.

“Dan ini akan menjawab kegelisahan publik khususnya kalangan usaha yang bergerak di sektor perhotelan dan restoran,” tambahnya. (*)

Comment