Dewan Sebut Mall DGS Langgar Aturan Ketenagakerjaan

MAKASSAR, KLIKKAMI.ID – – Tuntutan karyawan mall Daya Grand Square (DGS) disikapi DPRD Kota Makassar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B bidang Kesra, Senin (9/3/2020).

RDP menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, perwakilan PT. Makassar Rezki Cemerlang selaku pengelola Mall DGS dan Badko Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Sulselbar selaku advoad karyawan.

Dalam RDP itu, Dewan mengaku menemukan pelangaran ketenagakerjaan oleh pihak mall, salah satunya upah karyawan ytang tidak sesuai dengan UMP Porvinsi.

“Membayar upah kariawannya tidak sesuai dengan UMP Provensi. Dari 80 lebih kariawannya baru 6 yang terdaftar di BPJS Kesehatan dan PJS Ketenagakerjaan,” kata Abd Wahab Tahir, Ketua Komisi B, usai menggelar RDP.

Kata dia, pihaknya akan kembali menindak lanjuti masalah ini usai mendapat surat rekomendasi dari stansi yang berkaitan dengan proses pelanggara mall DGS tersebut.

“Setelah kita mendapat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan kita akan undang dia kembali,” tambah politisi Partai Golkar itu.

Sementara, Kabid Hukum Badko HMI Sulselbar, Syamsumarlin menambahkan jika selain dua pelanggaran tersebut, UMP dan jaminan kesehatan, PHK secara sepihak juga disebut dilakukan oleh PT. Makassar Rezki Cemerlang.

“Itukan diatur dindalm UU Ketenagakerjaan. Pengajian yang dibawah UMP, ada juga pemecatan sepihak itu yang akan kami inventarisir. Sudah ada beberapa yang di PHK dan sudah ada mekanisme tersendirinya.

Menurutnya, apa yang dilakukan PT. Makassar Rezki Cemerlang sangat jelas telah melanggar UU Ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap hak-hak pekerja disaebut masuk dalam pelanggaran administrasi juga pidana.

Comment