Cegah Penyebaran Virus Corona, Bupati Luwu Keluarkan Edaran Liburkan Sekolah

Luwu, KLIKDATA.co — Bupati Luwu, Basmin Mattayang, memimpin rapat koordinasi terbatas pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), di Makassar, Senin 16 Maret 2020.

Rapat dihadiri instansi terkait,
Kadis Dikbud Amang Usman, Kadis Kominfo SP Anwar Usman, Kadis Perpus Hasbullah BM, Ka BPBD Rahman Mandaria, Staf Ahli Lukman P, Ass I Yermia Maya, Dirut RSUD Batara Guru dr. H. Daud Mustakim, Sek Dinkes Basuki, Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Wakil Ketua II DPRD Zulkifli serta Tenaga Ahli DR Ilham Labbase.

“Upaya pencegahan ini, memang perlu dilakukan secara bersama-sama dan kita bentuk tim Satgas penanggulangan wabah Covid-19 dan saya minta asisten I, Yermia Maya, sebagai ketua Satgas ini,” kata Basmin Mattayang, Senin 16 Maret 2020.

Hasil dari rapat tersebut Bupati Luwu terbitkan surat edaran demi antisipasi penyebaran Virus Corona.

Berikut Isi Surat Edaran Bupati Luwu :

SURAT EDARAN
NO. 555/323/DKISP/III/2020
TENTANG
PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU

Sehubungan dengan semakin berkembangnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia maka dengan ini Bupati Luwu mengeluarkan kebijakan sebagai berikut :

1. Menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta tetap  waspada terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

2. Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), menghimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, terutama
cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah menyentuh orang, benda dan lingkungan sekitar.

3. Untuk sementara menghentikan pemakaian absen elektronik sidik jari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease Covid-19)

4. Melaporkan diri bagi ASN dan Masyarakat, serta keluarganya yang telah berkunjung dari wilayah yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) baik dalam
maupun luar negeri.

5. Untuk sementara menunda semua kegiatan yang sifatnya melibatkan banyak orang, seperti lomba-lomba, car free day, arisan, pernikahan dan apabila penyelenggara tetap akan melaksanakan kegiatan tersebut wajib melakukan tindakan pencegahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
misalnya : Menyediakan Masker dan Handsanitizer.

6. Menghimbau masyarakat agar tidak keluar rumah, kecuali hal yang sangat penting dengan tetap menjaga agar tidak banyak berinteraksi dengan orang dan
lingkungan.

7. Menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP, dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 17 s/d 31 maret 2020.

8. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan
dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Luwu.

9. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Luwu tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19)

10.Menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu untuk sementara tidak
melakukan tugas luar daerah, kecuali atas perintah Bupati Luwu

11.Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Corona Virus Disease (Covid-19) agar menghubungi Pusat informasi COVID-19 Kabupaten Luwu, yaitu DINKES KAB.LUWU : 082293607697, 082187966339, 085255589754.
RSUD BATARA GURU BELOPA : 0852 4273 0815, 0852 4273 0816.

Comment