Bupati Nunukan Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kepada 4 Desa

Nunukan, KLIKDATA.co – Bertempat di Ruang Pertemuan lt. IV Kantor Bupati Nunukan, Bupati Nunukan Hj. Asmin laura Hafid, pada Rabu 04 Maret 2020 menyerahkan Surat Keputusan tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada 4 Desa yang ada di Kabupaten Nunukan.

Adapun 4 desa yang menerimanya adalah Masyarakat Hukum Adat Tidung Pagun Pelaju Desa Pelaju Kec. sembakung, Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag Pagun Maunjung Tangkalon Desa Tujung Kec. Sembakung, Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag Pagun Nansiung Nangkoyob Desa Kekayap Kec.Sebuku, dan Masyarakat Hukum Adat Pagun Obolon Tompokon Desa Sumentobol Kec. Lumbis Ogong.

Menurut Bupati atas dasar pemahaman terhadap definisi Masyarakat Hukum Adat dan sebagai komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan terhadap keberadaan masyarakat adat, serta mendengar aspirasi masyarakat dan regulasi yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, maka ditetapkanlah surat keputusan bupati untuk memberikan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“ Hal ini penting untuk dilakukan sebagai jaminan kepada masyarakat untuk memanfaatkan alamnya sebagai sumber kehidupan, dan upaya untuk memproteksi kepentingan masyarakat dari kepentingan korporasi”, tutur Bupati.

Lebih lanjut disampaikan dengan mendapatkan pengakuan dan perlindungan, Masyarakat Hukum Adat juga dapat memperoleh hak–haknya sebagaimana yang diatur dalam sejumlah aturan dan perundang-undangan.

Bupati berharap agar kiranya Masyarakat Hukum Adat yang telah menerima surat keputusan ini dapat memanfaatkannya dengan baik, dapat memperlakukan alam dan lingkungan dengan lebih arif dan bijaksana, kualitas hidupnya dapat semakin baik dan kesejahteraannya dapat semakin meningkat.

Kedepannya, menurut Bupati dengan telah diterimanya surat keputusan tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sehingga maksud tujuan dari diterbitkannya keputusan ini dapat tercapai dan berjalan dengan baik, misalnya dengan dilakukan pendampingan dan peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia sehingga manajemen dan pengelolaan wilayah adat dapat berkualitas.

Bupati juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak –pihak yang telah mendampingi selama ini hingga diterbitkannya keputusan ini. Bupati berharap langkah yang telah ditempuh tidak berhenti sampai disini saja, namun dapat lebih intensif lagi khususnya pendampingan langsung terhadap masyarakat hukum adat sehingga kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat dapat tertata dan terarah dengan baik, sehngga tujuan kita bersama untuk dapat mendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

“Berbicara tentang kearifan lokal atau local wisdom, dalam kamus bahasa inggris secara umum berarti sebagai gagasan-gagasan setempat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Bila dikaitkan dengan kegiatan kita pada hari ini, menjadi harapan pemerintah daerah juga agar kiranya kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat ini juga memiliki spirit dan semangat yang sama dengan definisi kearifan lokal itu sendiri, penuh kearifan dan kebijaksanaan yang memiliki nilai yang baik yang tertanam dalam anggota masyarakat, dengan kata lain bahwa dengan diterimanya keputusan ini maka kualitas lingkungan hidup di wilayah tersebut dapat semakin meningkat, konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan korporasi dapat semakin turun, dan terlebih dari itu semua peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar dapat meningkat”, tambah Bupati.

Namun demikian Bupati juga berpesan agar iklim investasi juga harus dijaga, karena bagaimanapun juga investor juga turut berperan dalam perputaran roda perekonomian dan penciptaan lapangan pekerjaan di Kabupaten Nunukan.

Bupati berharap agar Surat Keputusan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak disalahartikan ke hal–hal yang tidak baik.

“ Kita buat agar bagaimana SK ini berguna hal–hal yang positif untuk mensejahterakan masyarakat kita yang ada, khususnya yang ada di empat desa yang sudah kita SK –kan. Kita dari pemerintah daerah tidak muluk–muluk hanya itu, karena kita memang juga harus menjaga segala sesuatu yang sekiranya dampaknya tidak baik bagi perkembangan dan kemajuan daerah kita”, tambah Bupati.

Menjadi harapan Bupati PLH (Perkumpulan Lintas Hijau) yang selama ini melakukan pendampingan dapat terus melanjutkan pendampingan kepada masyarakat sehingga SK yang telah diterbitkan ini dapat diterapkan dengan baik. (Hms)

Comment