Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Rumah Detensi Imigrasi Makassar Gelar Opsgab Penertiban Pengungsi Luar Negeri

Makassar, Klikdata.co.id | Rumah Detensi Imigrasi Makassar Sulawesi Selatan menggelar Oprasi gabungan (Opsgab) bersama Satgas Penertiban Pengungsi Luar Negeri (PPLN) yang berjualan di Kota Makassar.

Opsgab ini dilaksanakan Sabtu, 19 Agustus 2023 di Tamalanrea, Kota Makassar.

Kepala Satgas PPLN Kota Makassar, yang diwakili oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Makassar dan diikuti oleh Kepala Rudenim Makassar, Kasi RAP dan beberapa pengawas CH, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kesbangpol Kota Makassar, Dinsos Kota Makassar, Polrestabes Makassar, dan Polsek Tamalanrea,

Penertiban ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan hasil rapat ketiga Satgas PPLN Kota Makassar perihal pengungsi Luar Negeri yang bekerja maka dilaksanakan Opsgab Penertiban pengungsi luar negeri oleh Satgas PPLN Kota Makassar.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin  Husain Jafar menjelaskan bahwa  hasil operasi gabungan ini ditemukan beberapa pengungsi yang berkeliaran dan ada yang berjualan roti  serta 1 (satu) orang mengendarai sepeda motor.

Adapun identitas dan pelanggaran Pengungsi yang ditertibkan oleh Satgas PPLN yakni

  1. Ismatullah, Kewarganegaraan Afghanistan, Pelanggarannya berjualan roti.
  2. Rahmatullah Bebbigzad, Kewarganegaraan Afghanistan, Pelanggarannya mengendarai sepeda motor. selanjutnya, motor yang bersangkutan diamankan di Polsek Tamalanrea.
  3. Enayatullah, Kewarganegaraan Afghanistan. Pelanggarannya berjualan roti di Kirani Jln. Perintis Kemerdekaan VII
  4. Nematullah Ehsani, Kewarganegaraan Afghanistan. Pelanggarannya berjualan roti di Kirani Jln. Perintis Kemerdekaan VII
  5. Kholid, Kewarganegaraan Afghanistan Pelanggarannya, pengancaman sesama pengungsi di Akomodasi Bugis Guesthouse
  6. Mohammad Hussain Haidari Kewarganegaraan Afghanistan, Pelanggarannya berjualan roti
  7. Ali Agha Haidari, Kewarganegaraan  Afghanistan, pelanggarannya berjualan roti
  8. Zamin Ali Haidari, Kewarganegaraan Afghanistan, Pelanggaran Memiliki sepeda motor.

“Pengungsi yang memiliki sepeda motor tersebut diminta mengembalikan motor  dan melapor ke Rudenim Makassar pada hari Senin, 21 Agustus 2023” ucap Alimuddin.

Bagi pengungsi luar negeri yang diamankan  kemudian dibawa ke Rudenim Makassar untuk dimintai keterangan. (*)

Comment