Terkait Dana Hibah, Inspektorat Makassar Periksa Rusmayani Madjid

MAKASSAR, KLIKDATA.co– Inspektorat Makassar masih terus melakukan penyelidikan terhadap gagalnya pencairan dana hibah pariwisata pada tahun 2020 lalu.

Pemanggilan terhadap Rusmayani Madjid, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar yang dinonaktifkan pun dilakukan Inspektorat Makassar.

“Iya, yang bersangkutan dipanggil,” ungkap Dahyal, Sekretaris Inspektorat Makassar, Jumat (19/2/2021).

Menurut Dahyal, kasus tersebut menjadi kewenangan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Karena itu, Dahyal belum bisa memberikan keterangan.

“Itu kewenangan APIP. Inspektur nanti yang keluarkan rekomendasi,” katanya.
Sebelumnya, Plt Sekretaris BKPSDMD Makassar, Basri Rakhman menuturkan, Rusmayani Madjid hanya diberhentikan sementara sebagai Kepala Dispar Makassar sambil menunggu rekomendasi dari hasil penyelidikan Inspektorat Makassar.

“Karena itu hanya Plh Kepala Dinas bukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) karena kepala dinasnya tidak berhalangan tetap,” kata Basri.

Lanjutnya, rekomendasi Inspektorat Makassaar nanti berupa pengaktifan kembali Rusmayani Madjid sebagai Kepala Dispar Makassar atau diberhentikan tetap dari jabatan. (int)

Comment