Tega, Ayah Gauli Anak Kandungnya

LUWU, KLIKDATA.co — Seorang ayah di Kec. Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tega menggauli anak kandungnya yang baru duduk di bangku kelas I SMA dan masih dibawah umur.

Adalah Hr, berusia 39 tahun, mengaku, menyetubuhi anaknya. Kepada Polisi, Hr mengaku, menggauli anaknya, saat rumah sedang sepi. Dia mengklaim, melakukan itu, tanpa paksaan atau ancaman.

“Tapi saya sangat menyesal, dan minta dihukum berat, kalau bisa saya dikubur hidup-hidup saja pak,” kata Hr, dihadapan Polisi.

Hr, diamankan di Polsek Suli, sementara korban, kini mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris, Faisal Syam, mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis, karena menyetubuhi anak kandungnya.

“Dari hasil visum, memang terdapat luka. Kondisi korban saat masih trauma dan kita apresiasi karena berani melaporkan ke pihak berwajib,” kata Faisal Syam, Jumat, 28 Februari 2020.

Pelaku ditetapkan jadi tersangka, dan terancam kurungan badan selama 15 tahun. (cha)

Comment