Pemkab Takalar Ditantang Perlihatkan Dokumen Persetujuan Alih Fungsi Lahan Produktif Jadi Perumahan

Takalar,Klikdata.co— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar ditantang untuk memperlihatkan dokumen persetujuan alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan perumahan subsidi kepada publik.

Pasalnya, alih fungsi lahan pertanian yang terletak di Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar tersebut, diduga melibatkan oknum pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.

Dugaan gratifikasi tersebut diperkuat dengan adanya rumah mewah yang terletak di atas tiga kapling lahan perumahan subsidi. Dimana, rumah mewah itu diduga kuat milik oknum pejabat eselon II Pemkab Takalar.

“Kalau memang alih fungsi lahan pertaniannya sudah sesuai dan melalui sidang Forum Penataan Ruang (FPR) yang dihadiri oleh lintas sektor, berarti kan ada dokumen persetujuannya. Nah, kami minta Pemkab Takalar dalam hal ini Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP), untuk memperlihatkan dokumen persetujuan itu,” tegas aktivis pemuda Takalar, Nasrul, Jumat (15/9/2023).

“Ada tidak bukti persetujuan dari instansi yang menyetujui proses alih fungsi lahan tersebut. Yaitu, Kantor Pertanahan ATR/BPN, Bappelitbangda  Dinas PUTRPKP, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, akedimisi dari Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia (ASPI), Asosiasi Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Takalar,” lanjutnya.

Selain dokumen persetujuan alih fungsi lahan tersebut, Nasrul juga meminta

Bidang Tata Ruang Dinas PUTRPKP Takalar untuk memperlihatkan dokumen RDTR (Rencana Detil Tata Ruang). Sebab, di dalam RDTR tersebut akan terlihat secara jelas dan rinci mengenai wilayah-wilayah yang ada di setiap Kelurahan maupun Kecamatan yang ada di Kabupaten Takalar.

“Memang betul setiap kegiatan pembangunan dan pengembangan fisik harus dilakukan sinkronisasi dengan dokumen RTRW. Bahwa lahan yang dapat dialihfungsikan, seperti lahan sawah yang sudah tidak produktif, selanjutnya lahan sepanjang koridor jalan nasional, provinsi dan kabupaten juga menjadi pertimbangan untuk dapat dialihfungsikan. Tapi apakah lahan pertanian yang berada di Kelurahan Sombalabella itu sudah tidak produktif, itu kan harus ada kajian-kajiannya. Kalau ada hasil kajiannya, perlihatkan dong ke publik, jangan cuma sekadar penyampaian lisan saja tapi harus secara tertulis,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTRPKP, Andi Fadli yang berusaha dimintai komentarnya mengenai keputusan sidang FPR tentang persetujuan alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan tersebut, enggan berkomentar. Pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp pada Kamis (14/9/2023) pun tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan. (***)

Comment