Pandemi, Apindo Sebut Upah Minimum 2021 Problematik

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel menilai penetapan upah minimum 2021 menjadi problematik. Merebaknya pandemi Covid-19 membuat para pengusaha dilematis.

“Upah minimum ini menjadi problematik karena pada satu sisi tentu pekerja berharap mendapatkan sesuatu (upah) yang lebih,” kata La Tunreng via telepon selular, Senin (12/10/2020).

La Tunreng mengaku, pekerja tentunya menginginkan kenaikan upah. Namun, pada sisi lain dunia usaha sangat terpuruk karena wabah.

Karena itu, Apindo tengah berunding dengan dewan pengupahan. Pertemuan tersebut guna membahas nilai tolenrasi atau kebijaksanaan dalam penetapan upah minimum pada tahun depan.
Pasalnya, jika nilai toleransi dikesampingkan, maka upah minimum bakal minus. Dimana, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan, penetapan upah minimum mengacu pada dua indikator.

“Jika dilirik pada PP 78 tentu alat ukurnya jelas, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kalau ini bisa minus,” tandas La Tunreng.

Lanjut La Tunreng, perundingan antara Apindo dan dewan pengupahan belum final. Apindo Sulsel baru sekali duduk bersama dengan dewan pengupahan.
“Masih dikaji ada nilai tolenrasi yang perlu didudukkan dan dibahas bersama,” katanya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar yang tergabung dalam dewan pengupahan mulai membahas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 pada November 2020 nanti.

“Pembahasannya belum mulai. Rencananya pada bulan November dan Desember penetapannya,” ungkap Irwan Bangsawan, Kepala Disnaker Makassar, Selasa (6/10/2020).

Karena itu, Irwan belum berani memprediksi besaran UMK 2021. Terlebih, pandemi Covid-19 yang melanda Kota Makassar berimbas ke multi sektor.

Irwan enggan memperkirakan UMK 2021, apakah upah tersebut bakal turun, tetap atau mengalami peningkatan dibanding pada tahun ini.

“Saya belum berani memprediksinya. Tunggulah sampai pembahasan dan penetapannya nanti,” kata Irwan.

Lanjut Irwan, Disnaker Makassar tengah melakukan survei ke pasar-pasar yang ada di Kota Makassar saat ini. Survei tersebut guna mengetahui harga kebutuhan pokok guna menjadi data saat pembahasan UMK nanti.

“Survei ke pasar-pasar ini dilakukan per triwulan untuk mengtahui harga kebutuhan pokok,” tutup Irwan. (int)

Comment