Massa Kawal Sidang Gugatan Herwin Yatim di PTTUN Makassar

MAKASSAR, KLIKDATA.co– Sidang lanjutan gugatan bakal pasangan calon (Paslon) Bupati Banggai Sulawesi Tengah, Herwin Yatim-Mustar Labolo masuk dalam tahap pemberian keterangan ahli di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (9/10/2020).

Dalam proses persidangan tersebut hanya beberapa orang yang diizinkan masuk oleh tim pengamanan PTTUN Makassar sebagai bentuk social distancing di masa pandemi Covid-19 ini.

Sementara di luar pengadilan terlihat puluhan massa yang diduga dari pendukung serta simpatisan Herwin Yatim. Disinyalir mereka berada di luar pengadilan untuk mengawal jalannya proses sidang.

“Kemarin saat saya melinyas ada mahasiswa yang demo. Hari ini, (Jumat, red) ada massa lain yang berjaga jaga,” kata Yusuf, salah seorang warga Jalan AP Pettarani.

Kehadiran massa ini menyita perhatian pengguna jalan yang melintas. Mereka berkumpul terpisah, ada yang di depan kantor PTTUN dan sebagian lagi berada di dalam pekarangan kantor. Diduga pengawalan ini dilakukan mengingat sehari sebelumnya puluhan pemuda mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi melakukan unjuk rasa di depan kantor PT TUN Makassar. Mereka datang dengan komitmen mendukung KPU Banggai yang memutuskan menganulir pencalonan balon Petahana, Herwin Yatim. Mahasiswa juga mendesak PTTUN untuk menolak gugatan Herwin.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyatakan bakal pasangan calon petahana dalam Pilkada 2020 yaitu Herwin Yatim-Mustar Labolo tidak memenuhi syarat.

Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Banggai bernomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tidak diterima Herwin Yatim.

Pasangan petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo tak memenuhi syarat karena terganjal pelanggaran mutasi pejabat yang diduga bertentangan regulasi.

Humas PTTUN Makassar, Ilham Lubis sehari sebekumnya, Kamis (8/10/2020) menegaskan, semua pihak berhak memantau serta mengawal proses persidangan gugatan ini. Menurut dia, PTTUN tetap menegakkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

“Tidak ada satupun yang terkontiminasi. Itu saya yakinkan kepada semua, sudah tekad kami,” tandas Ilham. (*)

Comment