Lulus Akreditasi Paripurna, RSUD Daya Kota Makassar Kantongi Predikat Rumah Sakit Bintang Lima

MAKASSAR, KLIKDATA.co — RSUD Daya Kota Makassar resmi mengantongi predikat rumah sakit bintang lima setelah dinyatakan lulus akreditasi paripurna oleh Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) pada 15 Agustus 2023.

Dirut RSUD Daya Achmad Asyarie bersyukur bisa mengembalikan akreditasi RSUD Daya menjadi paripurna sebagaimana harapan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto.

“Alhamdulillah kita lulus akreditasi paripurna, semoga ke depan kita lebih baik dan lebih bermanfaat lagi,” kata Achmad Asyarie, Rabu (16/08/2023).

Ia pun mengatakan apa yang menjadi catatan dari Tim Surveior selama dua hari melakukan penilaian pada 7-8 Agustus menjadi perhatian manajemen rumah sakit.

“Komitmen bersama harus kita jaga, apa yang sudah baik itu terus kita tingkatkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melihat ada banyak perubahan yang dilakukan manajemen RUSD Daya dalam hal peningkatan mutu pelayanan.

Hal itu terlihat dari banyaknya perubahan yang dilakukan pihak rumah sakit. Mulai dari kondisi keuangan rumah sakit yang semakin membaik dengan tidak lagi meninggalkan utang.

Kekompakan yang terlajin erat antarsesama dokter, hingga pelayanan maksimal yang diberikan kepada pasien yang datang berobat. Khususnya pada saat pandemi Covid-19.

“Pelayanan kita sekarang ini cukup baik, walaupun saya berharap masih bisa diperbaiki lagi. Akreditasi ini adalah bagian evaluasi tentang kualitas layanan kita,” ujarnya.

Dengan mutu pelayanan yang semakin membaik, Danny Pomanto berharap di sisa masa jabatannya bisa membawa RSUD Daya menjadi rumah sakit predikat bintang lima dengan akreditasi paripurna.

“Akreditasi pasti kita butuh, tapi yang terpenting adalah bagaimana akreditasi itu menjadi lambang dari kualitas layanan kita,” ungkapnya

Diketahui Tim Survei LAM KPRS melakukan survei mutu layanan di RSUD Daya Makassar selama dua hari 7-8 Agustus 2023. Mereka adalah dr Sriwati Palaguna, ns Nuraliah, dan apt Jolanda Widiastuti. (*)

Comment