Hal itu dipastikan setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Makassar, dengan menghadirkan Camat Makassar, Satpol PP, serta stakeholder terkait, Rabu (29/03/2023).
“Sesuai dengan usulan saat RDP dan Surat Edaran Wali Kota Makassar, Noyu akan kita tutup sementara hingga setelah lebaran Idul Fitri. Nanti tanggal 26 April lagi baru kami buka,” kata Yuliana.
Kesepakan penutupan sementara ini juga ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh pihak Cafe Noyu and Drink, di ruang Komisi A DPRD Makassar.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa mengapresiasi pihak Noyu yang bersedia untuk menutup usahanya sementara waktu.
Cafe Noyu and Drink terdapat dua jenis usaha, yakni Lantai 1 restoran dan kafe. Sedangkan lantai 2 diisi usaha bar, live music hingga entertainment.
“Sebetulnya mereka tetap mendapat izin usaha restonya, tapi untuk menghindari riak-riak dari masyarakat, makanya kita minta kesadaran diri dari pihak Noyu untuk menutup sementara, sampai setelah Ramadhan,” jelas Rahmat Taqwa.
Seperti diketahui, Wali Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penetapan Sementara Tempat Hiburan sepanjang bulan Ramadhan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M, serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945).
Surat itu ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto pada 16 Maret 2023.(*)
Comment