Kemenag Sulsel Serahkan Bantuan BOP

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Pandemi Covid-19 berdampak begitu nyata bagi seluruh sektor kehidupan bermasyarakat,tidak terkecuali lembaga Pendidikan Keagamaan Islam. Untuk itulah Pemerintah melalui Kementerian Agama hadir memberikan dukungan dan bantuan guna meringankan beban Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam lainnya seperti Madrasah Diniyah dan TPA/TPQ dengan program Bantuan Operasional (BOP) Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan, H. Khaeroni dihadapan puluhan penerima bantuan BOP di Aula Kementerian Agama Kab. Takalar pada lawatan kerjanya jelang peringatan Hari Santri yang jatuh ‪pada tanggal 22 Oktober‬ mendatang, didampingi Kepala Kantor Kemenag Kab. Takalar H. Junaidi Mattu, Kabid.PD Pontren H. Mulyadi dan Kabid. Penyelenggara Haji dan Umrah H. Kaswad Sartono, Rabu (14/10).

“Penerima bantuan hendaknya mempergunakan bantuan ini sebaik-baiknya. Gunakan bantuan ini secara tepat sasaran, tepat guna dan jangan lupa tepat administrasi dan laporannya,” ujarnya.

Pria yang pernah menjabat Kepala Biro Administrasi, Umum, Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) IAIN Salatiga ini menyampaikan jangan sampai bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang diluar ketentuan seperti misalnya digunakan untuk “uang panaik” (uang mahar pernikahan dalam tradisi bugis-makassar-red), guraunya.

Kesempatan ini, Kakanwil menyerahkan secara simbolis bantuan kepada PPS AL-Qomar dan PPS Nukhbatu Al Munawwarah untuk Pondok Pesantren, TPQ Takhfizul Quran Al-Iman Al-Jazari,TPQ Nurul Hidayah Pa’lalakkang, TPQ Hablum Minallah, TPQ Nurul Rahman dan TPQ Amrah untuk Taman Pendidikan Alquran serta Madrasah Diniyah Takmiliyah Hasanuddin Takalar.

Terpisah, Kepala Bidang PD.Pontren Kemenag Sulsel, H. Mulyadi menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik bagi Pondok Pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan Islam lainnya yaitu aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar pada kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga/Surat Keterangan dari kepala Kankemenag.

“Bantuan ini diberikan sebagaimana pemanfaatannya seperti pembiayaan Operasional Pesantren dan pedidikan Keagamaan Islam (membayar listrik,air, keamanan dll), membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan atau pembiayaan yang sifatnya memenuhi kebutuhan protokol kesehatan (pembelian sabun, hand sanitizer, masker dll), namun bantuan ini tidak berlaku surut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kakankemenag Kab. Takalar, H. Junaidi Mattu memberikan laporan singkatnya menyampaikan terdapat 15 lembaga Pondok Pesantren di Kab. Takalar, dengan jumlah Madrasah Takmiliyah 40 lembaga dan jumlah Taman Pendidikan Al-Quran sebanyak 549 lembaga dan terdapat 33 Lembaga yang berhak menerima bantuan pada tahap kedua ini seraya berharap semoga bantuan covid berikut dapat mengakomodir semua lembaga pendidikan keagamaan Islam yang ada di Kab. Takalar. (rls)

Comment