Ini instruksi Bupati Nunukan Terkait Peningkatan Kewaspadaan di Tengah Wabah Covid-19

NUNUKAN, KLIKDATA.co– Bupati Nunukan Kalimantan Utara Hj. Asmin Laura Hafid.SE.MM mengeluarkan instruksi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat , Selasa (21/04/2020).

Ada beberapa poin dari instruksi serta imbauan tersebut, diantaranya:

Pertama kepada Seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat, serta tetap berada di rumah dan tidak bepergian selama masa darurat Dencana COVID-19 sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Nunukan baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan atau penyebaran kepada orang-orang sekitar termasuk keluarga.

Seluruh warga masyarakat Kabupaten Nunukan dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas, khususnya pada malam hari di jalan protokol dan kegiatan diluar rumah diatas pukul 21:00 WITA s/d 05:00 WITA kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.

Imbauan dan pemberitahuan kepada seluruh Toko/Warung/ Kedai Kopi atau warung sejenisnya yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan berkumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum di tempat, namun dibungkus dengan

melakukan pembatasan terhadap aktivitas perdagangan sampai batas waktu pukul 21.00 WITA.

Jika ada keperluan mendesak dan diharuskan untuk keluar rumah, maka dianjurkan untuk mengikuti protokol kewaspadaan dari saat keluar rumah maupun saat kembali ke rumah diwajibkan untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer.

Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID-19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan monitoring dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli bersama secara berkala diatas pukul 21.00 WTA.

Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan penegakan Hukum COVID-19 Kabupaten Nunukan.

“Kepada seluruh Camat agar dapat mensosialisasikan himbauan ini kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing serta bersinergi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan coVID-19 Tingkat Kecamatan, adanya surat Edaran selanjutnya. Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 21 April 2020,” kata Asmin Laura Hafid selaku Bupati Nunukan.

Comment