Hasanuddin Leo Edukasi Warga Makassar Pentingnya Bayar Zakat

MAKASSAR, KLIKDATA.co – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menyampaikan bahwa zakat menjadi hal wajib dibayarkan oleh seluruh warga. Terkhusus dalam hal ini mereka yang beragama Islam.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Travelers Phinisi Makassar, Jalan Lamadukelleng Bumbu, Sabtu (1/4/2023).

“Sebab zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam kita. Olehnya itu saya angkat perda ini untuk dibaha

Apalagi jelang idul Fitri kali ini, Legislator dari Fraksi PAN ini meminta warga untuk menyalurkan zakat fitrahnya. Yang mana zakat ini nanrjnha disalurkan kepada mereka yang kurang mampu secara finansial.

“Kita sudah bersiap untuk menyalurkan zakat fitrah. Kami mengharapkan ini dibayarkan sehingga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) bisa menyalurkan,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini pun berharap perda ini dapat dipahami oleh warga. “Jadi ini kesempatan kita untuk memaksimalkan zakat kita dengan memahami perda ini,” tukasnya.

Menjadi narasumber, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar, Muhammad Syarif menyampaikan juga meminta warga untuk membayar zakatnya. Tidak hanya zakat fitrah.

“Rata-rata kita itu baru sadar pada saat juga mau lebaran yaitu zakat fitrah. Padahal ada zakat harta yang kita harus salurkan juga,” ujar Syarif.

Ia menyebut potensi zakat yang bisa diperoleh dapat mencapai Rp2 Triliun sesuai data Baznas Makassar. Untuk itu, warga diharapkan bisa rajin membayar zakatnya.

“Namun hanya sekitar Rp20 Miliar yang resmi dikumpul. Nah ini yang perlu ditekankan dan sekarang Baznas kita sudah mulai aktif,” ujarnya.

Terakhir, narasumber lainnya, Ustadz Mahyudin mengaku memang masih banyak orang yang belum memahami pentingnya zakat. Padahal manfaatnya besar.

“Orang yang membayar zakat, maka kekayaannya akan bertambah, orang itu akan makin baik,” ucap Mahyudin.

Ia juga mengingatkan bahwa sebelum membayar zakat, mesti petugas resmi yang menerima. “Mereka harus ada SK nya dari pemerintah kalau tidak mereka bukan amil,” tandasnya. (*)

Comment