H. Haruna Dinyatakan Pailit, Pengamat Nilai Ada Sanderaan Ekonomi Sebagai Legislator

MAKASSAR, KLIKDATA.co – Putusan pailit yang dijatuhkan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Yayasan Indonesia Timur dan H. Haruna dinilai akan menjadi sanderaan ekonomi, khususnya bagi H. Haruna yang saat ini duduk sebagai anggota DPR RI.

“Saya rasa bukti tidak dalam kondisi pailit diperlukan agar terbebas dari sanderaan ekonomi. Juga tidak bebas bekerja ke depannya,” kata pengamat politik dan pemerintahan, Yasdin Yasir.

Dia menilai, partai harus mengambil langkah strategis terkait dengan putusan pailit dari Pengadilan Niaga Makassar terhadap kadernya yang menduduki posisi pejabat publik.

Diketahui, seorang calon anggota legislatif saat mendaftar dipersyaratkan untuk mengikutkan surat keterangan dari pengadilan tidak dalam kondisi pailit. Surat itu kemudian juga diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dengan adanya putusan Pengadilan Niaga ini, harusnya partai meninjua kadernya yang menjadi anggota DPR, tapi dinyatakan pailit. Karena dalam kondisi pailit sedikit banyak akan mempengaruhi profesionalitasnya sebagai wakil rakyat,” terang Yasdin.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan Yayasan Indonesia Timur dan H Haruna, MA., MBA pailit. Diketahui, Haruna sebagai Ketua Yayasan Indonesia Timur juga tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Makassar atas nama Yayasan Indonesia Timur & H. Haruna, MA., MBA, berakhir. Menyatakan Yayasan Indonesia Timur & H. Haruna, MA., MBA Pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian amar putusan majelis Pangadilan Niaga pada PN Makassar.

Selanjutnya dalam amar putusan juga disebutkan menunjuk Suratno sebagai Hakim Pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Menghukum Yayasan Indonesia Timur & H. Haruna, MA., MBA untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ditetapkan sejumlah Rp3,47 juta,” kata majelis hakim di akhir putusan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, utang dari Yayasan Indonesia Timur dan Haruna yang harus dituntaskan lebih dari Rp280 miliar yang tersebar di sejumlah bank dan lembaga pembiyaan lainnya maupun perusahaan pihak ketiga.

Sedangkan yang menjadi obyek pengawasan dari kurator antara lain tanah dan bangunan yang terkait dengan Yayasan Indonesia Timur, serta beberapa aset properti lainnya. “Agar kurator segera memanggil kreditur dan debitur,” lanjut amar putusan hakim.

Haruna sendiri saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan daerah pemilihan Sulsel 1. Haruna melenggang ke DPR RI dengan raihan suara sebanyak 46.682. (***)

Comment