GNPK Apresiasi Kejari Takalar, Ramzah: Proyek PDAM Bermasalah, Tanggungjawab Direksi

MAKASSAR,KLIKDATA.co— Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, memberikan apresiasi kepada kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, yang berhasil membongkar dugaan praktik korupsi proyek di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar.

Wakil Ketua Umum DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman yang ditemui Jumat (2/4/2021) menegaskan, apa yang dilakukan Kejari Takalar di bawah komando Salahuddin, SH MH, sebagai Kajari merupakan bukti dari komitmen korps Adhyaksa dalam memberantas korupsi.

“Kami memberikan apresiasi. Tak lama setelah melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka, Kejaksaan langsung menahan MT, rekanan proyek Pengadaan Pembangunan dan Pengadaan Air Minum (AMDK) PDAM Takalar. Ini adalah langkah yang sangat komit, kami berharap agar Kejari lain yang ada di Sulsel melakukan hal serupa,” tegas Ramzah.

Menurut Ramzah yang juga mantan Penasehat Ahli Bidang Hukum Pemkot Makassar, mangkraknya sebuah proyek di tubuh PDAM tidak bisa terlepas dari tanggungjawab direksi.

Alasannya, sesuai aturan yang ada,  tugas Direktur adalah menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM.

Selain itu juga membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan (Business plan/ Corporate plan) sesuai masa jabatannya.

“Jika proyek kemudian bermasalah, maka diduga kuat konsultan pengawas dan direksi tidak bekerja maksimal sebagaimana tugas dan kewenangannya,” ujarnya.

Fungsi pengawasan direksi, kata Ramzah,  beda dengan Badan Pengawas. Tugas Badan Pengawas, kata dia, Seperti yang tertera pada Pasal 22, adalah  menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM, menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah. Selain itu, Badan Pengawas juga berhak meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan keuangan.

“Jadi jika ada proyek PDAM Bermasalah, maka yang bertanggungjawab ada direksi bukan Badan Pengawas. Direksi yang melakukan pengawasan melekat atas semua kegiatan operasional perusahaan termasuk dalam pelaksanaan proyek,” tegas Ramzah.

“DPN GNPK akan memerintahkan DPP GNPK Sulsel untuk mengawal dan mengawasi proses hukumnya. Sekedar untuk diketahui DPN GNPK MoU dengan Satgas Saber Pungli Kemenpolhukam karenanya Aparat Negara tidak boleh main-main dalam penegakan hukum, terkhusus tindak pidana korupsi,” tambah  Ramzah Thabraman.

Lebih jauh dia menjelaskan, usulan proyek AMDK di PDAM Takalar, merupakan ide serta terobosan yang sangat bagus. Jika ini terealisasi, maka PDAM Takalar memiliki aset produktif air kemasan yang bisa memberikan income besar untuk PDAM. Sayangnya, proyek ini tidak berjalan sesuai yang diharapkan.

Sebelumnya, Kajari Takalar, Salahuddin SH MH menegaskan, selain MT masih ada pihak direksi yang didalami perannya. Dan menurut dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah.

Informasi yang dihimpun, proyek AMDK di PDAM Takalar dikerjakan tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp1,3 miliar.

Progres pekerjaan proyek sepenuhnya  dikendalikan oleh pihak direksi.

Untuk merampungkan proyek dibutuhkan mesin cetak, penyaring serta mesin press. Ikut pula permohonan izin dari BPPOM dan lisensi SNI.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, proyek ini tak kunjung rampung. Bahkan muncul berbagai masalah, diantaranya, soal perizinan yang tidak rampung serta pembelian barang seperti mesin AMDK yang menyisakan dugaan utang kepada pemilik barang. (rls)

Comment