Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Kejati Sulsel Periksa Enam Mantan Direksi

MAKASSAR,KLIKDATA.co— Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemeriksaan kepada enam orang mantan direksi PDAM Kota Makassar terkait dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 hingga 2019, Premi  Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Wali Kota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 sampai 2018 yang mencapai Rp20 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap enam orang mantan direksi PDAM Kota Makassar.

Menurut Soetarmi, selain enam orang mantan direksi, terdapat 10 orang lainnya turut diperiksa, Kamis (13/4/2023).

“Total 16 orang saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA),” kata Soetarmi.

Ke-6 mantan direksi adalah, Direktur Umum PDAM Kota Makassar Tahun 2020-2021, H sulprian, Direktur Umum PDAM Kota Makassar pada Tahun 2018-2019, H Arifuddin Hamarung, Direktur Keuangan PDAM Kota Makssar pada Tahun 2020-2021.

selain itu, turut diperiksa Asdar Ali, Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Tahun 2017-2019, Kartia Bado, Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2021, Hamsah Ahmad, serta Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020, Imran Rosadi Adnan. (***)

Comment