DPRD Makassar Sosialisasi Perda Perumda Air Minum

MAKASSAR, KLIKDATA.CO — Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar nomor 7 tahun 2019, tentang perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum.

Sosialisasi Perda ini berlangsung di Hotel Yasmin, di Jalan Jampea, Rabu (17/3/2021).

Sosialisasi tatap muka dengan warga Kecamatan Ujung tanah itu menghadirkan narasumber Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Asdar Ali dan praktisi hukum Iwan Kurniawan.

Rudianto Lallo yang membuka cara itu menyampaikan tugas dan wewenang DPRD salah satunya mensosialisasikan peraturan daerah.

“Tugas DPRD tidak hanya legislasi, membuat peraturan daerah. Tapi juga mensosialisasikan produk undang-undang yang telah dihasilkan,” kata Rudianto Lallo.

Ketua DDPRD yang dikenal dengan slogan Anak Rakyat itu menjelaskan bahwa sosialisasi perda ini tak lain untuk memberi pemahanan kepada masyarakat tentang pentingnya pelayanan air minum sebagai kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

“Kita gelar sosialisasi ini agar bisa menjawab persoalan kebutuhan air masyarakat. Apa lagi di Kecamatan Ujung Tanah ini masih terjadi berbagai persoalah kebutuhan air. Semoga dengan sosialisasi ini, permasalah warga dapat teratasi,” harap Rudianto Lallo.

Pada kesempatan itu, Rudianto Lallo menerima keluhan terkait PDAM. Dimana, warga Ujung Tanah sering kesulitan mengakses air bersih.
Terkait dengan keluhan warga itu, Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Asdar Ali menjelaskan bahwa PDAM Kota Makassar saat ini terus melakukan pembenahan dalam pelayanan air bersih.

Adapun masih kurang lancarnya air di Kelurahan Tamalabba Kecamatan Ujung Tanah, Asdar Ali mengatakan, bahwa pipa air di Jalan Gatot Subroto masih dalam perbaikan.

“PDAM Makassar terus melakukan pembenahan. Di Jalan Gatot Subroto ada pipa yang bocor sedang dalam proses perbaikan, tentu harapan kami di PDAM bagaiman terus melakukan pelayanan yang baik. Untuk itu kami terus melakukan pembenahan,” ujar Asdar Ali.

Sementara itu praktisi hukum Iwan Kurniawan mengatakan bahwa regulasi ini lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena air merupakan sumber dari kehidupan manusia.

“Air adalah sumber kehidupan, tentungnya perda Perumda Air bersih ini sangat penting. Tujuannya, tentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait air bersih,” ucapnya.

Sosialisasi yang dilakukan di tengah pendemi ini tetap mengedepankan protokol kesehatan yakni jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker. (*)

Comment