Disdukcapil Nunukan Tetap Buka layanan Secara Online

NUNUKAN, KLIKDATA.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Nunukan memberlakukan pembatasan tatap muka dalam pelayanan publik. Kebijakan yang diambil itu tak lain adalah untuk mendukung peningkatan kewaspadaan Covid-19 di Nunukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan Akhmad, S.IP M.Si mengatakan, Disdukcapil tetep memberikan pelayanan kepada masyarakat namun mengikuti imbauan pemerintah yang mengharuskan social distancing sehingga dilakukan pelayanan online. Hal itu dilakukan untuk menghindari kurumunan masyarakat dan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Nunukan.

“Kita membuka pelayanan online penuh, tidak ada masalah dalam arti semua masyarakat yang berkeinginan untuk membutuhkan pelayanan baik itu KTP, kartu keluarga (KK), akta dan sebagainya itu bisa kita terima melalui nomor WhatsApp yang telah kita sediakan, cukup foto dokumen persyaratan, akan diklarifikasi setelah memenuhi syarat maka akan kita proses. Dan kita terbitkan dokumennya dengan mengunakan tanda tangan elektronik,” kata Akhmad, Selasa (5/5/2020).

Lanjut dia, saat ini disdukcapil menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sehingga siap kepengurusan dokumen dimana saja dibutuhkan siap untuk dicetak. Setelah dokumen si pemohon sudah jadi maka akan di-download oleh petugas dan akan di kirimkan kembali ke pemohon.

“Masyarakat juga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan baik itu akta, KK itu bukan lagi gunakan blangko yang seperti dulu namun sudah menggunakan kertas hvs A4 ukuran 80 gram saja,” jelasnya (*)

Comment