Dinilai Labrak Aturan, PPK Dinas PUPR Buton Utara Tiba-tiba Ganti Pemenang Tender Peningkatan Jalan

KENDARI,KLIKDATA.co— Pelaksanaan tender proyek peningkatan jalan Desa Eensumala dan Desa Koboruno, Kecamatan Bonegunu dengan anggaran sekitar Rp22 miliar dinilai melabrak aturan.

Aturan tersebut, yakni Permen PUPR nomor 14/2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia dan Peraturan LKPP nomor 12/2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.

Pasalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton Utara tiba-tiba mengganti/merubah rekanan yang menjadi pemenang tender.

Hal ini disampaikan Kuasa Direksi PT Urban Sakti Perkasa, Ibnu Zaaki Mannyingarri Azis, rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Pokja 25 UKPBJ Kab. Buton Utara.

“Penetapan dan pengumuman pemenang tender dilakukan pada tanggal 7 Juli 2022,” kata Ibnu Zaaki, Rabu (12/10/2022).

Lalu, PT Urban Sakti Perkasa pun diundang dalam rapat pra penunjukan penyedia barang/jasa atau pre award meeting (PAM) pada 27 Juli 2022.

Undangan tersebut dikirim langsung melalui pesan WhatsApp. Undangan tidak dikirim melalui email perusahaan.

“27 Juli kami terima surat undangan perihal untuk ikut pra penunjukan penyedia barang jasa atau PAM yang dilaksanakan pada 29 Juli,” beber Ibnu Zaaki.

Hadir pada pelaksanaan rapat PAM Direktris Utama dan Direktur perusahaan. Dalam rapat tersebut, dilakukan verifikasi teknis, seperti tenaga teknis, alat dan dituangkan dalam berita acara klarifikasi.

Dengan diundangnya PT Urban Sakti Perkasa pada rapat PAM, kata Zaaki, maka PPK menyetujui hasil lelang yang dilaksanakan Pokja.

“Setelah rapat PAM dilanjutkan dengan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ sesuai dengan yg tercantum dalam  Lampiran II Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Angka 7.1,” katanya.

Berbeda jika PPK menolak hasil lelang Pokja. PPK tak akan mengundang rekanan yang bersangkutan dalam rapat PAM.

“Nah kalau menolak, PPK harus membuat surat penolakan yang ditujukan kepada Pokja. Namun, tidak ada surat penolakan yang dibuat,” katanya.

Anehnya, PPK malah mengalihkan pemenang tender berkontrak kepada pemenang cadangan pertama.

“Jadi ada indikasi penyalahgunaan wewenang dengan tidak diterbitkannya SPBBJ oleh PPK dan mengalihkan pemenang,” katanya.

Apalagi, alasan pengalihan pemenang dinilai Ibnu Zaaki hanya dibuat-buat. Sebab, PPK menilai rekanan tidak bisa menghadirkan alat.

“Padahal kami telah diverifikasi alat dan konfirmasi alat oleh Pokja saat pembuktian kualifikasi perusahaan dan dinyatakan lolos pembuktian,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Buton Utara, Mahmud Buburanda dan PPK yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan. (***)

Comment