Diduga Ilegal, Aktivitas Sedot Pasir Marak di Desa Welado Kec Ajangale Kab Bone

BONE,UPEKS.co.id— Maraknya aktivitas penambangan pasir di Desa Welado Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone dikeluhkan warga sekitar.

Selain mempertanyakan status izin, warga juga resah dampaknya ke lingkungan. Terlebih lokasinya berada di bibir sungai Walannae.

Pantauan media ini, terlihat sejumlah penambang pasir tengah sibuk mengoperasikan mesin pengisap pasir. Sedikitnya ada 17 titik lokasi penambangan pasir yang diduga dilakukan secara ilegal.

Sejumlah titiknya tanggul mulai terjadi erosi. Diduga akibat aktivitas penambangan pasir yang marak di wilayah yang berbatasan dengan Desa Pompanua dan Desa Solo ini.

Selain itu, sejumlah kendaraan truk pengangkut material hasil penambangan tampak mengangkut hasil tambang.

“Itu sedot pasir, sudah berjalan lama,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dirinya mengungkapkan, sebenarnya warga juga resah dengan adanya aktivitas penyedotan pasir di wilayahnya itu.

Melihat dampaknya ke lingkungan serta lokasinya yang berdekatan dengan sungai, warga pun menyangsikan status perizinan aktivitas penambangan pasir.

“Sepertinya tidak berizin. Harusnya kalau memang tidak mempunyai izin ya dilakukan penindakan,” tegasnya.

Menurutnya, jika aktivitas penyedotan pasir terus dibiarkan, warga khawatir dampaknya ke lingkungan semakin parah.

“Kalau terus dibiarkan semakin rusak nantinya. Lihat saja bibir sungai sudah banyak yang mulai timbul longsoran,” pungkasnya.

*Penindakan Masih Setengah Hati

Maraknya aktivitas penambangan ilegal mendapat respons dari kalangan pemerhati lingkungan, Jamaluddin Yang menilai penindakaan aktivitas penambangan liar belum maksimal.

“Masalah pertambangan ini sudah bertahun-tahun, namun sampai hari ini saya belum melihat baik Pemkab Bone maupun aparatur hukum, yakni kepolisian melakukan penindakan,” kata Jamaluddin, Jumat (30/12/2022).

Dia pun mendorong aparat kepolisian menindak tegas pelaku usaha pertambangan pasir di Desa Welado, sebab selama ini penindakan disebutnya masih setengah hati.

“Artinya setengah-setengah, contohnya pasang tanda larangan, kemudian kepolisian mengambil barang bukti. Tetapi sampai sekarang saya belum mendengar sampai ke tingkat pengadilan,” tandasnya. (***)

Comment