Dewan Warning Pengusaha Agar Bayarkan THR

MAKASSAR, KLIKDATA.CO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar mengatakan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada seluruh karyawan yang telah bekerja selama 1 Tahun.

Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Komisi bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Saharuddin Said.

“Siapapun yang bekerja selama 1 tahun kepada perusahaan wajib membayarkan THR,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (14/5/2020).

Adjid sapaan Saharuddin Said, mengatakan, THR pegawai sudah harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“Saya sudah bicara dengan Kadisnaker H-7 lebaran THR sudah harus diberikan, tidak boleh tidak,” sambung Adjid.

Legislator dari fraksi PAN ini menegaskan, kepada perusahaan yang tidak mengindahkan tersebut akan mendapatkan evaluasi mulai dari pemanggilan hingga pencabutan izin usahanya.

“Kalau tidak perusahaan tersebut akan dievaluasi dengan 3 catatan yaitu dicabut izinnya, kemudian dibekukan usahanya dan terakhir dipanggil orangnya untuk di sanksi,” terangnya.

Sementara itu, Kadisnaker, Irwan Bangsawan mengatakan, pihaknya telah membuka ruang keluhan kepada pegawai yang terancam tidak mendapatkan THR dari perusahaan.

“Untuk masalah THR ini saya lihat tadi ada sekitar 15 orang kekantor melaporkan THR, cuma kan THR kan kita eksekusi 1 Minggu menjelang lebaran, aturannya kan memang begitu,” ungkapnya. (*)

Comment