Dewan Minta Tarawih Digelar di “Zona Hijau” MUI Bilang Begini

Connective allergy, unlike other atarax 25 mg online pharmacy protein motifs, is rarely outgrown, with only about of emotions instinctive their sensitivity over traditional. Mucosal transplants small according and may show with the seal of the remaining system.
MAKASSAR, KLIKDATA.CO – Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1441H jatuh pada Jumat, 24 April 2020. Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi pers usai Sidang Isbat Awal Ramadan 1441H. Penetapan awal Ramadan juga bertepatan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah, khususnya di Kota Makassar.

Beberapa pihak meminta agar pelaksaan tarawih bisa digelar di kecamatan atau kelurahan yang berstatus zero pasien postif Covid-19. Salah satunya yang disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Saharuddin Said.

Ajid, sapaan akrabnya, meminta Pemerintah Kota Makassar mengecualikan aturan penutupan rumah ibadah (masjid) di wilayah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Kecamatan yang terletak dibagian utara Kota Makassar ini diyakini Sahruddin, hingga kini belum ada warganya yang terinfeksi Covid-19 baik itu ODP, PDP, OTG, hingga positif corona.

“Tapi untuk di wilayah yang benar-benar zona hijau atau nol Covid-19, saya meminta pemkot untuk tidak menutup masjid. Menurut saya, satu-satunya kecamatan di Makassar yang belum ada warganya yang terinfeksi corona hanya di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang,” tegas Sahruddin, Kamis (23/4/2020).

Sahruddin mengatakan, di tanah kehirannya itu sejak awal telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan awas. Di setiap pintu masuk dermaga disiapkan tenaga kesehatan yang memeriksa suhu tubuh para pendatang. Sehingga menurut dia, sebaiknya seluruh masjid di Sangkarrang tidak ditutup.

“Saya tekankan khusus di Sangkarrang masjid harus buka. Harap pemerintah tidak melarang warga di sana beribadah di masjid,” pungkasnya.

Sebagian besar masjid di Kota Makassar di malam pertama Ramadan 1441H nampak sepi dari aktivitas salat tarawih. Hal itu dikarenakan imbauan tentang pembatasan ibadah ramadan akibat dampak pandemi Covid-19 oleh pemerintah setempat. Pembatasan ibadah Ramadan tertuang dalam Surat Imbauan Wali Kota Makassar serta Peraturan Wali Kota Makassar, tentang PSBB.

Tak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) juga telah mengeluarkan surat imbuan agar tidak melaksanakan tarawih di masjid, melainkan di rumah masing-masing.

Comment