Danny Pomanto Teken Rekomendasi Penetapan UMK Makassar 2024 Rp3,64 Juta

MAKASSAR, KLIKDATA.CO— Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meneken rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 Kota Makassar, Senin (27/11/2024). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Nielma Palamba.

“Isi surat itu rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan. Selanjutnya pak gubernur akan menetapkan dengan SK Gubernur tentang UMK Kota,” kata Nielma.

Dia menjelaskan, hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar menyepakati UMK 2024 Kota Makassar sebesar Rp3.643.321. Jumlah tersebut meningkat sebesar 3,41 persen atau sekitar Rp120.140 dari UMK Kota Makassar 2023 Rp3.523.181. “Kenaikannya 3,41% atau Rp120.140, sehingga total UMK Makassar tahun depan Rp3.643.321,” katanya.

Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 tersebut segera dilaporkan ke Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin. Sebab, batas akhir penetapan UMK pada 30 November nanti.

Ia menjelaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan merupakan rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum.

Untuk Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMP sebesar Rp3,4 juta. Naik 1,45% dari UMP 2023 Rp3,38 juta.

“Pemprov Sulsel sudah menetapkan UMP sejak 21 November, sementara kabupaten dan kota diberi batas waktu sampai 30 November,” tutupnya. (*)

Comment