BLT di Bantaeng Siap Disalurkan

BANTAENG, KLIKDATA.co – Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah menetapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat desa yang terdampak Covid-19.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan disalurkan dengan menggunakan Dana Desa (DD) selama tiga bulan yang nominalnya Rp 600 ribu per bulannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD PP PA) Kabupaten Bantaeng, Chaeruddin Arsyad B, mengatakan bahwa BLT tersebut saat ini masih dalam proses pendataan.

Pendataan ini dilakukan, menurut Chaeruddin untuk mencegah terjadinya data nama yang ganda.

“Untuk menghindari data yang sama, dilakukan pendataan oleh Pemerintah Desa, yang nantinya akan disamakan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial,” ucapnya, Senin (27/5/2020).

Dengan dilakukannya kembali pendataan ini maka diharapkan semua masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan bisa terdata seluruhnya.

Menurutnya, peran Kepala Dusun, RT, RW dalam pendataan sangat diperlukan karena merekalah yang mengetahui situasi di lapangan.

“Kita berharap bahwa mulai dari RT, RW, kepala dusun, melihat betul, kerena mereka yang paling tahu. Kalau mereka bohong, salah lagi itu data,” ujarnya.

Kemudian, mengenai anggaran sebenarnya sudah siap untuk disalurkan.

Namun, Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak mau ceroboh dalam melakukan penyaluran, harus menunggu kepastian data dari Pemerintah Desa.

“Anggaran kementerian itu sebenarnya sudah siap, cuman Pemda tidak mau ceroboh dalam penyaluran, kita berupaya semua yang berhak mendapat bantuan,” tuturnya.

Dia menjelaskan besaran anggaran Dana Desa (DD) yang akan disalurkan di program BLT ini tergantung dari jumlah Dana Desa (DD) yang diterima.

Desa yang mendapatkan anggaran di bawah Rp 800 juta maka total anggaran yang berhak disalurkan untuk BLT sebanyak 25 persen.

Untuk yang Dana Desanya di atas Rp 800 juta sampai Rp1,2 miliar maka maksimal yang bisa digunakan untuk program BLT sebesar 30 persen.

Sedangkan yang DD-nya di atas Rp1,2 miliar maka maksimal yang bisa disalurkan sebesar 35 persen.

Comment