Bapenda Makassar Sanksi Wajib Pajak

MAKASSAR, KLIKDATA.CO— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memberikan sanksi kepada sejumlah wajib pajak yang tak melaksanakan kewajibannya. Sanksi diberikan usai pemberian surat teguran hingga tiga kali.
Penindakan terhadap wajib pajak dipimpin langsung Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha dan didampingi Kepala UPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair.
Sanksi diberikan terhadap wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sektor badan usaha, baru-baru ini. Salah satunya objek pajak yang terletak di Jl Urip Sumoharjo.
“Dimana wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan,” kata Reza.
Reza menjelaskan, penindakan diawali dengan memberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Namun, wajib pajak tetap tidak melakukan pembayaran yang menjadi kewajibannya. Maka tim penindakan dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk/stiker peringatan dan dimuat di medsos.
 “Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,” katanya.
Lebih jauh, lanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar tindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.
” Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” jelas Reza. (*)

Comment