Anggaran Covid-19 Rawan Penyimpangan, Kejati Sulsel Siap Kawal

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mulai melakukan pendampingan pengalihan anggaran untuk penangan pandemi covid-19 serta mendorong dana desa agar diberikan tunai kepada masyarakat terdampak covid-19.

Menurut Firdaus, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan telah memerintahkan kepada kepala kejaksaan negeri (Kejari) untuk mendampingi pemerintah kabupaten/kota mengenai kebijakan diskresi pengalihan anggaran untuk penanganan covid-19.

“Ini penting supaya ekonomi kita, khusus bagi masyarakat terdampak dapat berjalan di tengah ekonomi nasional yang pertumbuhannya sudah 2,4 %, tapi tentu saya optimis, kita di Sulsel bisa bertahan,” katanya.

Mantan Kejati Gorontalo ini mengungkapkan, pengawalan ini dilakukan sekaligus bentuk pelaksanan keputusan presiden mengenai pencegahan korupsi sebagaimana termaktub dalam peraturan presiden (Perpres) no.59.

“Agar pelaksanaan tidak terjadi penyimpangan, bahkan korupsi yang berbentuk pada pidana,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga telah memerintahkan kepada jaksa menyapa ikut berkontribusi kepada gugus tugas memberikan edukasi untuk mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Firdaus berharap kepada masyarakat untuk mematuhi seruan seruan pemerintah agar pandemi ini bisa dilewati dengan cepat.

“Tetap di rumah dan jaga jarak, hidup sehat dan jangan panik dan stres supaya yang positif bisa segera sembuh dan yang sehat untuk tidak tertular serta bekerja sama dengan berbagai elemen yang ada berbagi alat cuci tangan untuk ditempatkan di tempat umum serta, penyemprotan disinfektan tempat-tempat umum,” tandasnya. (***)

Comment