211 Pegawai Honorer Pemkot Makassar Jalani Pemberkasan PPPK

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Sebanyak 211 honorer lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menjalani tahapan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Honorer yang akan mengikuti pemberkasan tersebut dinyatakan lulus dalam proses rekrutmen tahap pertama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Basri Rakhman mengatakan, tahapan pemberkasan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

“Tahapan pemberkasan ini kewenangan Badan Kepegawaian Negera (BKN). Saat ini tahapan pemberkasan belum mulai karena masih menunggu juknis,” kata Basri, Kamis (15/10/2020).

Menurut Basri, tahapan pemberkasan tersebut layaknya dalam penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Sama seperti NIP, cuma untuk PPPK belum tahu namanya. Tidak mungkin juga NIP,” kata Basri.

Lanjut Basri, honorer yang lulus PPPK tersebar dalam beberapa instansi yang terdiri dari 155 dari guru honorer, 28 dari tenaga penyuluh pertanian, dan 28 dari tenaga kesehatan.

Sementara untuk pembayaran gajinya nanti, kata Basri, Pemkot telah menganggarkan sekitar Rp8 miliar. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

“Selain dari APBD kemungkinannya ada juga bantuan dari APBN,” ujarnya.

Adapun diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK pada 29 September. Dengan ini, tenaga honorer yang dinyatakan lulus akan mendapat gaji, termasuk tunjangan seperti PNS.

Pemerintah pusat sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Ini mengatur tentang status kepegawaian pada instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK. (int)

Comment