2021, Pemkot Makassar Lanjutkan WFH

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih melanjutkan penerapan Work From Home (WFH) pada tahun 2021 ini.

Kebijakan tersebut diambil guna mengendalikan penularan Covid 19 di Kota Makassar, khususnya pada klaster perkantoran. Apalagi, terjadi peningkatan penularan Covid 19 pada akhir tahun 2020 lalu.

Kasubag Kelembagaan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setda Makassar, Indarwati mengatakan, kebijakan WFH berlaku untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.

“WFH ini berlaku sampai Maret. Jadi tinggal masing-masing SKPD lagi yang mengaturnya karena setiap hari harus ada pelayanan,” kata Indarwati.

Dimana, lanjutnya, setiap OPD harus mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor. Setiap instansi diintruksikan untuk mengatur pembagian shift pegawai.

“Setiap instansi hanya mempekerjakan sepertiga pegawai dan sisanya bekerja dari rumah,” terang Indarwati.

Dia menjelaskan, total pegawai dalam satu OPD akan dibagi tiga hari. Artinya, pegawai yang masuk saat akan kembali berkantor pada tiga hari ke depan.

“Tapi harus diatur agar pegawai yang masuk itu mewakili tugas dan fungsi yang ada di setiap SKPD. Artinya terwakili setiap hari,” katanya.

Pegawai yang bekerja di rumah nanti bergantian dengan yang bekerja di kantor. Kebijakan tersebut tidak mengatur pimpinan dan para pejabat struktural. Mereka wajib bekerja seperti biasa.

“Bisa, dilihat kondisi dulu. Seperti surat edaran yang kemarin itu kan sebenarnya sampai 31 Desember, tetapi kondisi ada peningkatan, makanya kita berlakukan lagi, untuk menghindari klaster perkantoran itu,” tambahnya.

Indarwati menambahkan sistem WFH dikecualikan bagi kantor dinas atau lembaga pelayanan publik. Mereka tetap melakukan kerja seperti biasa karena harus memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Tetap sama. Pelayanan tidak ada yang berubah. Misal di Puskesmas. Yang pengaturan masuk pegawai ji supaya tidak terlalu banyak yang masuk dalam satu hari,” jelasnya. (int)

Comment