Video Simpatisan Herwin Yatim Klaim Menang Gugatan Beredar, Mahasiswa: Hargai Proses Hukum

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, baru akan dibacakan Senin pagi 19 Oktober 2020 mendatang.

Namun belum juga putusan keluar, sudah marak beredar video di media sosial, yang memperlihatkan sejumlah orang yang diduga pendukung dan simpatisan Herwin melakukan sosialisasi.

Dalam video berdurasi lima menit 31 detik tersebut terdengar seorang pria di Pasar Batui, Kecmatan Batui, pada Jumat (16/10/2020) melakukan penyampaian dengan pengeras suara. Dia mengatakan pasangan calon (Paslon) Bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo sah ikut dalam dalam Pilkada Banggai.

“Saya menyampaikan bahwa paslon nomor tiga pak Herwin Yatim dan Mustar Labolo dalam bursa pilkada Kabupaten Banggai. Jadi, paslon nomor tiga ikut dalam pilkada,” tegasnya.

Menanggapi video tersebut, salah seorang aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi, Faisal menegaskan agar semua pihak menahan diri dan menghargai proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

“Seharusnya pihak penggugat menahan diri dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Putusan belum ada. Jadi, hargai proses hukum. Kok bisa mereka memastikan paslon yang didukungnya akan lolos, sedangkan putusan belum keluar. Ini ada apa. Kami akan telisuri,” katanya.

Lanjutnya, PTTUN Makassar harus bersikap profesional dalam perkara tersebut sehingga bisa menjadi patron dalam penegakan hukum. PTTUN Makassar pun harus membuktikan komitmennya dalam menegakkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyatakan bakal pasangan calon petahana dalam Pilkada 2020 yaitu Herwin Yatim – Mustar Labolo tidak memenuhi syarat.

Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Banggai bernomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tidak diterima Herwin Yatim.

Pasangan petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo tak memenuhi syarat karena terganjal pelanggaran mutasi pejabat yang dilarang regulasi.
Penetapan tak memenuhi syarat (TMS) pasangan Herwin-Mustar, yang masih memimpin sebagai bupati dan wakil bupati, itu tertuang dalam surat keputusan KPU Banggai pada Rabu (23/9/2020).

Surat ditandatangani Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow. Surat itu diunggah ke laman kpu-banggaikab.go.id. Pada saat bersamaan, dalam surat putusan berbeda, KPU Banggai menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat, yakni Amirudin-Furqanuddin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Ali Hamu.

Herwin-Mustar diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berkoalisi dengan, antara lain, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelora. (*)

Comment