UMK Makassar 2021 Tunggu Pleno Dewan Pengupahan

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Makassar masih menunggu keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel.

“Pemerintah pusat sudah mengeluarkan keputusan soal upah minimum. Untuk tingkat kota, kita masih menunggu keputusan dari provinsi,” kata Irwan, Selasa (27/10/2020).

Karena itu, Irwan belum bisa memberikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021 Makassar sebelum penetapan melalui rapat pleno nanti.

Sebelum Dewan Pengupahan Kota Makassar menggelar rapat pleno UMK 2021 Makassar, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel.

“Rapat pleno ini direncanakan pada pekan kedua November 2020 mendatang,” tandas Irwan.

Lanjut Irwan, instruksi pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah tentunya akan menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK 2021 Makassar.
Surat edaran ini juga memerintahkan para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 ‪pada 31 Oktober 2020‬.
Diketahui, dewan pengupahan menetapkan UMK 2020 dalam sidang pleno sebesar Rp3,1 juta. UMK tersebut mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari tahun lalu yang hanya Rp2,9 juta.
Penetapan UMK 2020 mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Layak Hidup (KLH).

Kenaikan UMK merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Di mana, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan UMP/UMK sebesar 8,51 persen. (int)

Comment