Tuntut Haknya Dipulihkan, Ahli Waris Musa Saehe Gugat Perdata Bos Argo Manunggal Group, The Ning King

JAKARTA,KLIKDATA.co— Sidang mediasi perdana gugatan anak mendiang konglomerat Musa Saehe, Rizal Musa kepada bos Argo Manunggal Group, The Ning King digelar Senin, 14 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Nomor Perkara 883.Pdt.G/2020/PNJKT.SEL, Rizal Musa menggugat kepemilikan sahamnya di salah satu anak perusahaan Argo Manunggal Group di PT Suryakarya Pratama Tekstil dengan mendudukkan Tergugat I, Notaris Erly Soehandojo dan Tergugat II, bos Argo Manunggal Group, The Ning King.

“Sidang perdata jadwalnya hari ini tertera di jadwal jam 11.00 WIB. Pihak penggugat hadir, tapi pihak-pihak tergugat tidak datang. Sidang mediasi ditunda dan diagendakan kembali 14 Februari 2021,” kata Suharno, Humas PN Jaksel, Senin (14/12/2020)

Melalui kuasa hukumnya, Andi Bashar, SH MH, Rizal Musa sebelumnya telah menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini mengingat antara mendiang Musa Saehe dan The Ning King sosok dua sahabat yang mendirikan pabrik tekstil pertama di Indonesia, PT Daya Manunggal Tekstile (Danatex) hingga berkembang menjadi puluhan perusahaan yang tergabung dalam Argo Manunggal Group.

“Sebelum melakukan upaya hukum, kami sudah menempuh jalur kekeluargaan, bahkan sudah mengirimkan somasi ke pihak-pihak tergugat, namun klien kami belum mendapat respon berarti. Pihak tergugat tidak pernah menanggapi seakan menutupi permasalahan ini,” terang Andi Bashar di PN Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020.

Langkah hukum ini ditempuh, lanjut Andi Bashar, untuk mendapatkan kepastian hukum atas posisi saham kliennya di PT Suryakarya Pratama Tekstile yang selama 24 tahun ini diduga ditutupi pihak The Ning King.

“Ada penjelasan melalui jalan keadilan yang disediakan negara lewat PN Jakarta Selatan mengungkap fakta-fakta keberadaan saham-saham klien kami. Untuk itu, kami menggugah rasa kemanusiaan Pak The Ning King sebagai rekan bisnis almarhum Musa Saehe dalam membesarkan perusahaan, kiranya memiliki itikad baik dan bijaksana mau menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Sebelum mendiang konglomerat Musa Saehe meninggal di tahun 1996 sempat memberikan kuasa umum ke anak sulungnya, Rizal Musa sebagai pewaris bisnisnya. 

Sejak kuasa umum itu dibuat, diduga sejak awal, adanya pemufakatan jahat oleh pihak The Ning King bersama oknum notaris untuk mengaburkan saham dan aset mendiang Musa Saehe di beberapa perusahaan, salah satunya di PT Suryakarya Pratama Tekstile.

“Kuat dugaan sejak awal ada pemufakatan jahat. Buktinya akte Kuasa Umum ini disembunyikan. Ayah saya meninggal tahun 1996. Kuasa Umum ini baru saya dapatkan aslinya lima tahun kemudian, tepatnya di tahun 2001, ini ada apa?” terang Rizal Musa kepada wartawan.

Makanya, Rizal Musa sebagai pewaris bisnis ayahnya, Musa Saehe meminta klarifikasi kepada pihak Teh Ning King untuk membuka secara terang-benderang di depan pengadilan hak-hak saham dan aset milik almarhum ayahnya, Musa Saehe.

“Saya tahu Pak The Ning King. Begitu pun Pak The Ning King tahu saya. Almarhum bapak saya Musa Saehe bersahabat dan partner bisnis dengan Pak The Ning King. Saya hanya minta hak-hak bapak saya dipulihkan. Bapak saya punya puluhan perusahaan. Ini baru satu saya gugat. Alat bukti saya sebagai principal lengkap. Saya minta klarifikasi dong,” ungkapnya.

Diketahui mendiang konglomerat Musa Saehe dirintis bersama The Nien King yang awalnya seorang pedagang tekstil. Mereka berdua di tahun 1960 berhasil mendirikan pabrik tekstil pertama di Indonesia, Daya Manunggal Tekstile (Damatex) di Salatiga sebagai cikal bakal pabrik tekstil PT Argo Pantes di Bekasi.

Kiprah bisnis mereka meluas. Merambah hampir seluruh penjuru negeri dengan mengontrol lebih dari 30 perusahaan tekstil di Indonesia. Keduanya pun merambah ke bisnis lainnya dengan mendirikan sejumlah perusahaan lain di luar tekstil, seperti baja, asuransi, unggas, bank, konstruksi industri dan properti. Di bisnis properti, di tahun 1973 berdiri PT Alfa Goldland Realty. Tahun 1994, mereka melebarkan lahan di Serpong Tangerang, Banten. Kawasan yang kala itu masih berupa hutan karet dan lapangan ilalang, disulap menjadi kawasan Alam Sutera hingga mengembangkan Kawasan Industri MM2100 di Cikarang.

Tahun 2014 aset Alam Sutera tercatat Rp18,71 triliun, naik 10,58% dibandingkan tahun 2013 yang sekitar Rp16,92 triliun. Selain di Jabodetabek, Alam Sutera merambah Bali, tepatnya di Garuda Wisnu Kencana.

Bagaikan argo kuda, bisnis Grup Argo berlari kencang. Namun dengan meninggalnya Musa Saehe di tahun 1996, aset dan saham-saham almarhum yang tersebar di beberapa perusahaan Argo Manunggal Grup diduga dikaburkan hingga saat ini. Hak-hak almarhum Musa Saehe yang harusnya turun ke anaknya, Rizal Musa sebagai ahli waris diduga dimanipulasi oleh The Ning King. (rls)

Comment