Tunjuk Salim AR Wakili Pemkot Sebagai Komisaris di GMTD, Pj Wali Kota Diduga Langgar Perda

MAKASSAR,KLIKDATA.co— Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait penunjukan Salim AR menjadi Komisaris PT. GMTD Tbk.

Penunjukan mantan Kepala Inspektorat Sulsel ini sebagai perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melabrak Perda No 6 tahun 1992 tentang penyertaan modal daerah pada pembentukan perseoraan terbatas PT. GMTD.

Penunjukan komisaris diatur pada pasal 5 ayat 1 yang berbunyi, untuk mewakili pemerintah daerah dalam perseoraan, wali kota menunjuk pejabat yang berjiwa wiraswasta untuk duduk sebagai dewan komisaris dan direksi.

Lalu, pada ayat 2, penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan keputusan wali kota.

Pengamat pemerintahan, Andi Luhur Prianto mengatakan, penunjukan komisaris tetap harus mengikuti aturan.

Karena itu, idealnya pejabat lingkup Pemkot Makassar juga yang ditunjuk. Hal tersebut penting guna mengamankan aset Pemkot Makassar.

“Sebaiknya yang ditunjuk pejabat Pemkot Makassar karena ada aset yang disertakan Pemkot Makassar. Jadi, harusnya ikut aturan,” tandas Luhur.

Apalagi, Salim AR bukan lagi menjadi pejabat. Salim AR telah purna bakti atau pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Juli 2020 lalu.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, Umar mengaku, perda tersebut masih berlaku sampai sekarang.

“Tidak ada aturan yang baru atau perubahan. Perda tahun 1992 tersebut masih berlaku sampai sekarang,” tandasnya.

Sesuai perda, penunjukan pejabat untuk posisi komisaris sebagai wakil Pemkot Makassar ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar. (***)

Comment