Tingkatkan Kualitas Daftar Pemilih, KPU Luwu Lakukan Pemutakhiran Data Berkelanjutan

Luwu, KLIKDATA.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, secara reguler melakukan pemutakhiran Data Pemilih setiap bulan. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas Daftar Pemilih yang nantinya akan digunakan dalam agenda pemilu dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan Surat edaran KPU RI No 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 tertanggal 4 Februari 2021 dan 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal perubahan surat ketua KPU RI nomor :132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021, Bahwa pelaksanaan rapat koordinasi antara KPU Luwu dengan stake holder awalnya dilakukan perubahan namun perubahan di surat nomor 366 rapat koordinasi dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

“Kendati demikian, rekap perubahan data pemilih hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Luwu disampaikan ke Bawaslu, Parpol, Disdukcapil Luwu, serta stakeholder terkait dilakukan setiap bulan,” ujar, Komisioner KPU Kabupaten Luwu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adly Aqsha, usai melakukan rapat koordinasi di ruang Media Center KPU Luwu, Selasa, 04 Mei 2021.

Lanjut, Adly Aqsha, mengatakan, selain penyampaian rekap data pemilih terbaru kepada Bawaslu, Parpol, Disdukcapil, dan stake holder terkait, Pihaknya juga menyerahkan by name by polling station. Meskipun pelaksanaan rapat koordinasinya dilakukan setiap tiga bulan, hasil rekap bulanan dan by name by polling station tetap kami berikan kepada bawaslu dan partai politik.

“Pengumuman data pemilih perubahan pada April 2021, terdapat pemilih baru yang bertambah ke dalam daftar pemilih KPU Kabupaten Luwu sebanyak 1.218 pemilih dan terdapat 1.017 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Sementara tertanggal 19 April 2021 Jumlah Daftar Pemilih di Kabupaten Luwu bertambah menjadi 261.999 pemilh dari bulan sebelumnya yang berjumlah 261.798 pemilih,” jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa perubahan di dalam data pemilih berkelanjutan tersebut juga diunggah di laman website KPU Kabupaten Luwu agar bisa diakses oleh masyarakat secara keseluruhan.

“Selain itu kami juga memasang perubahan data pemilih serta bagi yang belum terdaftar bisa dilakukan secara offline dan online, kalo offline bisa langusung datang ke kantor KPU Kab. Luwu dan secara online bisa melaporkan hal tersebut di papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Luwu,” pungkasnya. (acc)

Comment