Terlibat Kasus Korupsi Pengerjaan Irigasi, PPTK Dan Rekanan Ditetapkan Jadi Tersangka

Luwu, Klikdata.co –– Penyidikan tindak pidana korupsi Luwu, merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi di Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Luwu, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2019.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris Polisi, Faisal Syam, mengatakan, dalam kasus ini, penyidik ​​harus memilih orang yang tersangka. Yakni ‘YK’ Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), ‘MP’ Direksi, ‘AHM’ selaku pimpinan CV Niki Laudia, dan ‘ACM’ selaku rekanan.

“Hari ini berkas dan tersangka kami serahkan ke Kejaksaan, sementara tiga tersangka lain sudah disiapkan sebelumnya,” kata Faisal Syam, Kamis 20 Februari.

Acm dibawa ke Kejaksaan Negeri Luwu, didampingi Lukman S Wahid, pengacaranya. Selanjutnya akan dilanjutkan pada masa hukuman di Lapas Makassar.

Proyek Pembangunan Irigasi di Desa Pongko, disetujui dikerjakan asal-asalan, dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, terkait dengan kerugian negara lebih dari Rp 200 juta.

Sementara Lukman S Wahid, Kuasa Hukum Acm, belum dapat berkomunikasi, terkait kasus yang menjerat kliennya. (rls)

Comment