Terbukti Gelapkan Mobil, PN Parepare Vonis Ishak 10 Bulan Penjara

PAREPARE,KLIKDATA.co— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare yang diketuai Bonita Pratiwi Putri menjatuhkan vonis kepada Ishak alias Caesar Bin Muh Ali, Senin (31/8/2020) lalu.

Terdakwa pun dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta oleh majelis hakim dan jika tidak membayar denda akan diganti dengan penjara selama satu bulan.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Ishak dilaporkan PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Parepare.

BM Brance Manajer PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Parepare, Hardy Mucsin, Selasa (29/9/2020) membenarkan laporan tersebut.

“Dia (Ishak) sudah ditahan. Kita laporkan ke kepolisian karena dia melakukan take over mobil jenis Suzuki Mega Carry tanpa sepengetahuan kami,” kata Hardy.

Bahkan, kata Hardy, terdakwa yang menjadi debitur pada Suzuki Finance tersebut tidak dapat menunjukkan mobil yang dimaksud.

Ada pun barang bukti yang ditetapkan berupa satu rangkap perjanjian pembiayaan multiguna pembelian kendaraan dengan pembayaran secara angsuran antara PT Suzuki Finance Indonesia dan terdakwa.

Lalu, satu buah BPKB atas nama terdakwa, satu rangkap salinan akta jaminan fidusia nomor 80 tertanggal 19 September 2018 dan surat teguran dan somasi kepada terdakwa. (***)

Comment