Terapkan Protokol Kesehatan, Dinsos Helat Sidang Isbat Nikah Massal Dua Hari

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Sosial (Dinsos) Makassar melaksanakan sidang isbat nikah massal selama dua hari, ‪Rabu-Kamis‬, ‪2-3 Desember 2020‬ mendatang.

Sidang isbat dilaksanakan selama dua hari karena harus menerapkan protokol kesehatan. Sidang isbat akan dilakasanakan di SMP 13 Makassar, ‪Jl Tamalate Makassar‬. Sebanyak 413 pasangan akan dinikahkan.
Pada hari Jumat (20/11/2020), dilaksanakan pula rapat persiapan sidang isbat.

Kegiatan kolosal ini merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun Kota Makassar ‪ke 413‬ yang jatuh pada tanggal 9 November 2020.
Hal ini terungkap saat berlangsung pertemuan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin dengan Ketua Pengadilan Agama Makassar, Drs H Muhadin SH MH di Rumah Jabatan Walikota Makassar, Selasa (13/10/2020) lalu.

“Ini bagian dari upaya untuk membantu warga kita yang selama ini terkendala berbagai urusan-urusan administratif akibat belum memiliki surat pernikahan yang legal. Selain itu, ini juga sangat membantu anak-anak kita mendapatkan Kartu Keluarga atau juga surat akte kelahiran yang selama ini terkendala akibat orang tua mereka yang belum memiliki surat nikah,” ujar Rudy.

Ia berharap, dengan kegiatan Nikah Massal ini, persoalan-persoalan administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat bisa diselesaikan.

“Kami juga mengapresiasi seluruh stakeholder yang terlibat membantu warga kita dalam program nikah massal ini, baik itu Pengadilan Agama Makassar, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, serta elemen lainnya,” lanjut Rudy.

Sementara itu, Kepala Dinsos Makassar, Mukhtar Tahir mengatakan, nikah massal tersebut memprioritaskan pasangan suami istri yang pernikahannya belum sah secara hukum.

“Suami istri yang belum sah secara hukum. Ini yang didata semua. Mereka juga bisa melapor ke kantor Dinsos Makassar,” kata Mukhtar.

Senada, Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar, La Heru mengatakan saat ini tim dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masih melakukan pendataan di seluruh kecamatan di Makassar termasuk memberi kesempatan kepada pasangan yang ingin ikut dalam program ini.

“Kita memberi kesempatan kepada pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki surat nikah. Silahkan berkordinasi dengan TKSK yang ada di setiap kecamatan,” lanjutnya. (int)

Comment