Sikapi Aspirasi Warga Tanjung Bunga, Komisi A Gelar RDP

MAKASSAR, KLIKDATA.CO — Komisi A DPRD Makassar gelar rapat dengar pendapat bersama Forum Komunikasi Warga Tanjung Bunga, Jumat(28/8)  terkait persoalan di pemukiman elit selama bertahun-tahun tinggal di kawasan perumahan milik Gowa Makassar Trade Development (GMTD).

Juru Bicara Forkom Warga Tanjung Bunga, Ade Faisal mengungkapkan sejak berdiri kurang lebih 20 tahun lamanya, warga perumahan milik pengembang GMTD tidak pernah merasakan bagaimana nikmatnya pembangunan, pemerataan pembangunan dari pemerintah sebagaimana halnya pemukiman lain. Jalan kompleks hancur dan bergelombang tidak pernah dibenahi, padahal warga juga membayar PBB.

Selain infrastruktur, masalah lainnya sebut Ade sulitnya akses air bersih di pemukiman yang dicitrakan elit itu hanya mendapat jatah tiga kali sehari pada jam -jam tertentu saja.” Belum tersedia air PDAM sebagaimana tertuang dalam PPJB, air tidak mengalir 24 jam, dan debitnya sangat sedikit tidak cukup untuk kebutuhan rumah tangga,”kata Ade saat mewakili keluhan warga cluster Greaan River View(GRV).

Di hadapan para anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintah, Lanjut Ade menjelaskan akses telekomunikasi dalam hal ini internet dimana menjadi kebutuhan anak-anak untuk bisa belajar dari rumah melalui daring juga terbatas.

“Pengaduan gangguan layanan publik seperti  Telkom (Indihome) tidak diizinkan melayani warga jika terdapat tunggakan Biaya Pengelolaan Lingkungan(BPL),”jelas Ade. Ditambah lagi terdapat pungutan liar dengan membebani biaya pemasangan Indihome kepada warga sebesar Rp375.000 dengan alasan infrastruktur milik GMTD.” Sementara dari pihak Telkom menyatakan pemasangan dilakukan secara gratis,” katanya.

Dari banyak persoalan di cluster pemukiman GMTD, yang juga paling disorot adalah masalah Iuran Biaya Pengelolaan Lingkungan yang dinilai warga pihak GMTD telah mengeruk isi dompet warga dengan mencari keuntungan. “Dari angkanya yang dibebankan tidak wajar, hingga iuran yang diberlakukan secara sepihak tanpa perhitungan yang transparan,”katanya.

Anggota Komisi A, Zaenal Beta menilai GMTD selain tidak punya itikad baik untuk menyerahkan fasum-fasosnya, juga telah memungut iuran secara ilegal dan tidak punya dasar hukum.”BPL itu dasarnya dari mana sementara untuk Perwali retribusi sampah sendiri baru sementara digodok oleh Pemkot,”jelasnya

Assosiciate Director GMTD, Eka Firman Hermawan, mengakui banyaknya kekurangan-kekurangan yang perlu mendapat pembenahan.”Kita sedang melakukan perbaikan-perbaikan, otomatis saat dilakukan perbaikan terjadi resistensi-resistensi antara warga dan pihak pengelola, dimana itu bagian dinamika.

Ia menjelaskan iuran bulanan yang pihaknya pungut dari warga utuh diperuntukkan untuk biaya keamanan dan perawatan lingkungan.”Sama sekali tidak ada untung disitu, bahkan devisit 60 persen yang harus GMTD keluarkan,”katanya.

Diketahui Komisi A DPRD Makassar juga menggelar rapat dengar pendapat bersama warga Barombong terkait Sutet PLN. (*)