Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Mengamankan Miras Ilegal di Perbatasan Nunukan

NUNUKAN, KLIKDATA.CO – Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Tanjung Aru telah mengamankan satu buah kendaraan mobil tipe Toyota Avanza warna biru Nopol KU 2341 GD yang membawa tiga karung beras, dua kardus mie instan dan satu karung berisi dua kardus di dalamnya didapati miras sebanyak 24 botol merk Labour.

Mobil diamankan saat melintas di depan pos jaga di Desa Tanjung Aru, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Selasa (29/9/2020).

Identitas pengemudi kendaraan tersebut adalah Sarifudin (30), dengan alamat Desa Matikas, Sebatik Tengah, Nunukan.

Menurut Sarifudin, barang tersebut merupakan titipan dari pengemudi speed yang diambil dari pelabuhan Somel.

Dia juga mengaku hanya membawakan barang tersebut tanpa memeriksa isi karung tersebut menuju Pelabuhan Mantikas dan kemudian di titipkan ke speed untuk diseberangkan ke Nunukan.

Personel yang melaksanakan pemeriksaan rutin dan mengamankan Sarifudin adalah anggota Pos Tanjung Aru antara lain Sertu Ardhi Arifianto, Praka Saifur dan Pratu Ansor.

Dalam rilisnya di Nunukan, Rabu (30/9/2020), Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU mengatakan hasil dari pemeriksaan rutin di Pos Tanjung Aru merupakan kesabaran anggota pos dalam melaksanakan kegiatan yaitu memeriksa setiap kendaraan yang melewati pos tanpa terkecuali.

“Kesabaran dan ketelitian anggota jaga pos Tanjung Aru membuahkan hasil dengan diamankannya miras untuk kesekian kalinya.

Ini juga membuktikan bahwa kami Satgas Pamtas Yonif 623/BWU disepanjang perbatasan RI-Malaysia tidak akan pernah lelah dalam memeriksa setiap kendaraan yang melintasi pos,” ujar Dansatgas.

Lebih lanjut Dansatgas menghimbau agar masyarakat dapat memberikan informasi apabila ada tindak pidana penyeludupan.

“Untuk itu kami menghimbau kepada warga di Kabupaten Nunukan untuk bahu membahu menciptakan perbatasan bebas dari barang terlarang dan ilegal.

Apabila ada informasi terkait penyeludupan agar menyampaikan kepada pos Satgas Pamtas Yonif 623/BWU terdekat,” kata Dansatgas. (*)

Comment