Satgas Covid-19: Laki-laki 45 tahun Kasus Pertama Virus Corona Pasca Zero kasus

NUNUKAN, KLIKDATA.CO — Ratusan pegawai di kantor Bupati Nunukan Kalimantan Utara menjalani rapid test setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkonfirmasi positif Covid-19. Laki laki berusia 45 tahun warga Nunukan Barat menjadi kasus pertama setelah Nunukan dinyatakan zero kasus oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan pada 19 Oktober 2020.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Nunukan Aris Suyono mengatakan, pasien dengan kode NNK 68 tersebut dirujuk ke RSUD Tarakan sejak 17 Oktober 2020.

“Dilakukan dua kali pengambilan swab pada tanggal 17 Oktober dengan hasil negatif dan 20 Oktober dengan hasil terkonfirmasi positif Covid -19,” ujar Aris, Kamis (22/10/2020).

Berdasarkan riwayat medis, pasien masuk RSUD Nunukan pada 5 Oktober 2020 dengan diagnosa Kolik Abdomen atau nyeri perut hebat. Pasien dirawat dan keluar RSUD pada 7 Oktober 2020. Pasien kembali masuk dan dirawat di RSUD Nunukan dengan diagnosa GE (Gastroentritis), Dispepsia dan Demam pada 12 Oktober 2020.

“Ada indikasi gejala mirip Covid- 19, kemudian dilakukan pemeriksaan foto thorax dengan hasil ada pneumonia dan pemeriksaan rapid test nonreaktif,” ujar Aris.

Pasien pada 17 Oktober kemudian dirujuk ke RSUD Tarakan dan dilakukan pengambilan sampel swab awal dinyatakan negatif, akan tetapi pengambilan swab kedua pada 20 Oktober 2020 hasilnya terkonfirmasi positif Covid -19.

“Berdasarkan kronologi awal, kesimpulan pasien ini merupakan penularan lokal Nunukan atau transmisi lokal,” tegasnya.

Satgas Covid-19 Nunukan langsung melakukan tracing kontak erat dan juga memberlakukan rapid test bagi sekitar 500 pegawai di kantor Bupati. Selain itu, upaya sterilisasi dengan penyemprotan disinfeksi dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke seluruh ruangan.

“Jadi semua pegawai, entah itu PNS atau honorer kita instruksikan untuk rapid test, ada sekitar 500 orang, dan saat ini testing sedang berlangsung,’’ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab Nunukan Hasan Basri Mursali.

Pelayanan dikatakan tetap berjalan dengan alasan ASN yang terkonfirmasi Covid-19 sejak sakit sudah tidak masuk kantor, dengan artian lebih dari 14 hari, sehingga diharapkan tidak ada penularan virus. Namun, kata dia, pelayanan akan sedikit terhambat karena harus menunggu para pegawai selesai menjalani rapid test.

“Pelayanan berjalan biasa, tapi kita lakukan penerapan protocol kesehatan ketat dan kita berharap hasil rapid test semua nonreaktif,” kata Hasan.

Dengan penambahan satu kasus ini, data konfirmasi kasus Covid-19 di Kabupaten Nunukan menjadi 68 kasus dengan 67 kasus sudah dinyatakan sembuh. (**)

Comment