Rumah Pak Hamzah di Makassar tak Punya Akses Jalan

MAKASSAR,KLIKDATA.co— Hamzah Dg. Lallo dan Halima, warga Jl Aroeppala (Hertasning Baru) Nomor. 3 RT 004 RW 005 Kelurahan Kassi-Kassi Kecamatan Rappocini Kota Makassar tak bisa menikmati kemerdekaan.

Disaat semua masyarakat Indonesia merayakan HUT RI ke-75, tidak berlaku bagi keluarga Hamzah.

Hamzah dan Istri harus pasrah tidak memiliki akses jalan keluar dari rumahnya setelah depan rumahnya dipagari batako oleh pemilik Warkop Pojok, H. Rachmat dan Hj. ST. Hadrah yang merupakan tetangga Hamzah Dg. Lallo itu sendiri, Sabtu (15/8/2020).

H. Rachmat melakukan pemagaran setelah memenangkan sengketa serta pasca turunnya surat dari Pengadilan Makassar No.44 EKS/2018/PN.Mks.jo.No.17/Pdt.G/2016/PN.Mks. Yang ditandatangani Ketua Pengadilan Makassar, Tito Suhud, SH. MH, tertanggal 31 Desember 2018.

Hamzah Dg Lallo yang ditemui di lokasi tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Kakek tua rentah ini mengungkapkan bahwa istrinya yang bernama Halima terkurung dalam rumah karena susah untuk jalan keluar.

“Kasihan istriku terkurung dalam rumah sendiri karena agak susah jalan kaki kalau mau dikasi keluar rumah,” ungkapnya.

Menurut Hamzah, tanah objek sengketa yang dimenangkan H. Rachmat hanya seluas 3×5 M2. Namun kenyataan di lapangan tidak seperti itu.

“Mereka melakukan pemgaran melewati batas yang ditetapkan pihak PN Makassar,” tandasnya.

“Saya akan pertanyakan itu kepada pihak yang berwenang,” kata Hamzah.

Selain itu, jika memang harus dipagari semua depan rumah, Hamzah hanya minta dibukakan akses jalan untuk keluar rumah.

“Tidak ada sama sekali akses jalan. Saya minta pihak kelurahan dan kecamatan untuk mediasi agar dibukakan akses jalan,” ujarnya. (***)

Comment