Rangkap Jabatan Sebagai Ketua UPK DAPM, Ketua Bawaslu Luwu Diduga Labrak Aturan

Στην περίπτωση χρόνιων, επίμονων θρόμβων αίματος, η έλλειψη φλέβας μπορεί να είναι κακή για την πρόληψη της εξάπλωσης των θρόμβων μέσω των φλεβών στην επιστημονική αρτηρία. https://clisgreece.gr/revatio-greece.html Μια σύνδεση με τη θεωρία τιτλοδότησης μπορεί να βρεθεί σε πολλά βιβλία όπως οι Distel, Harari και Golumbik.
Luwu, KLIKDATA.co — Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris, diduga melabrak aturan soal rangkap jabatan. Latif masih tercatat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM).

Data yang diterima redaksi, terdapat kwitansi pembayaran biaya usaha beli jagung, yang diterbitkan tanggal 15 Oktober 2019. Pada kwitansi tersebut, tertera nama serta tanda tangan, Ketua UPK DAPM, Kecamatan Bupon, Abdul Latif Idris, Bendahara, Ria Reski Amir dan Jumardin, selaku penerima.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pada pasal 117 ayat 1, huruf k disebutkan syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, adalah bersedia mengundurkan diri dari Kepengurusan organisasi, yang berbadan hukum atau tidak, apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu.

Adapun Abdul Latif Idris, tidak dapat dikonfirmasi. Nomor kontak selulernya dalam kondisi tidak aktif.

Menanggapi itu, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Ismail Ishak, mendesak Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Sangat tidak etis jika Ketua Bawaslu, ternyata masih menjadi pengurus apalagi menjabat sebagai ketua di UPK,” kata Ismail Ishak, Selasa 18 Agustus 2020.

Dia menambahkan, jika ketua Bawaslu Luwu, masih menjabat sebagai ketua UPK Bupon maka jelas telah melanggar ketentuan bahwa sebagai penyelenggara negara, tentu dilarang menjabat pada jabatan yg menggunakan anggaran APBN.

Selain diduga melabrak aturan, Ketua Bawaslu Luwu juga, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di penyidik tindak pidana korupsi Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, menyebutkan, pihaknya memang sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana UPK di sejumlah Kecamatan.

“Untuk sementara kita masih proses di Kecamatan lain, tapi kami juga akan meminta keterangan Latif,” kata Faisal, belum lama ini. (*)

Comment